RAPAT PANSUS ANGKET DENGAN LPSK

Keberadaan Safe House Dipertanyakan, KPK Tak Berhak?

Politik | Selasa, 29 Agustus 2017 - 01:23 WIB

Keberadaan Safe House Dipertanyakan, KPK Tak Berhak?
Safe House KPK. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Keberadaan rumah aman atau safe house yang dimiliki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipermasalahkan oleh Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR.

Pansus Angket DPR yang menggelar rapat dengar pendapat dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemukan adanya fakta baru terkait dengan rumah aman milik KPK. Menurut Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, sepengetahuan dirinya hanya pihaknya yang memiliki kewenangan mengelola safe house.

Baca Juga :Menurut Mantan Penyidik KPK Inilah Empat Kriteria Pengganti Firli Bahuri

Hal itu sebagaimana terdapat dalam UU Nomor 31/2014 tentang LPSK.

“Setahu saya, hanya LPSK yang diberikan mandat untuk mengelolanya (safe house ini)," katanya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (28/8/2017).

Masih dari UU itu, disebutkan bahwa LPSK diberikan mandat untuk mengelola safe house. Oleh sebab itu, dia mengaku tidak tahu menahu apabila ada lembaga lain seperti KPK yang juga bisa mengelola safe house.

"Kalau misalnya ada institusi lain yang menggunakannya dan mengacu UU berbeda saya tidak tahu‎," tuturnya.

Penggunaan rumah aman atau safe house yang dimiliki oleh lembaga antirasuah sebelumnya menjadi polemik. Hal itu menjadi sorotan Panitia Khusus Hak Angket yang dibentuk DPR. Pansus mempertanyakan safe house KPK yang mereka sebut sebagai rumah sekap, setelah mendengar keterangan saksi mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, Niko Panji Tirtayasa alias Miko. (cr2)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook