Pasalnya, tidak baik pula menghukum
orang berkali-kali hanya karena satu kesalahan. Bamsoet menegaskan, jika
KPU tetap bersikukuh melarang eks napi korupsi menjadi caleg, hal itu
malah melampaui kewenangan sebagai pembaga penyelenggara pemilu.
Terlebih, dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi II DPR, pemerintah dan Bawaslu juga tak sepakat dengan usulan KPU.
“Sikap KPU tersebut terlampau berlebihan dalam membangun pencitraan
lembaganya. Sebab UU sudah mengatur mengenai hak-hak seorang warga
negara termasuk para mantan terpidana. Dan keputusan seseorang
kehilangan hak-hak politiknya itu ada di pengadilan, bukan diputuskan
dalam aturan yang letaknya di bawah UU,” tuturnya.
Jika
KPU masih bersikukuh mengeluarkan larangan bagi mantan napi korupsi
untuk menjadi caleg, kata dia lagi, hal itu sama saja melawan UU.
“Atau
kalau mau, kami amendemen saja dulu konstitusi kami agar KPU diberikan
hak untuk membuat UU sendiri sekaligus melaksanakannya sendiri,”
cetusnya.(*)
Sumber: JPNN
Editor: Boy Riza Utama