BATASI HAK POLITIK

KPU Larang Eks Napi Korupsi Jadi Caleg, Ini Tanggapan Ketua DPR

Politik | Senin, 28 Mei 2018 - 16:20 WIB

KPU Larang Eks Napi Korupsi Jadi Caleg, Ini Tanggapan Ketua DPR
Ketua DPR Bambang Soesatyo. (JPG)

Pasalnya, tidak baik pula menghukum orang berkali-kali hanya karena satu kesalahan. Bamsoet menegaskan, jika KPU tetap bersikukuh melarang eks napi korupsi menjadi caleg, hal itu malah melampaui kewenangan sebagai pembaga penyelenggara pemilu.

Terlebih, dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi II DPR, pemerintah dan Bawaslu juga tak sepakat dengan usulan KPU.

“Sikap KPU tersebut terlampau berlebihan dalam membangun pencitraan lembaganya. Sebab UU sudah mengatur mengenai hak-hak seorang warga negara termasuk para mantan terpidana. Dan keputusan seseorang kehilangan hak-hak politiknya itu ada di pengadilan, bukan diputuskan dalam aturan yang letaknya di bawah UU,” tuturnya.
Baca Juga :Ketua DPRD Siak Berikan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir

Jika KPU masih bersikukuh mengeluarkan larangan bagi mantan napi korupsi untuk menjadi caleg, kata dia lagi, hal itu sama saja melawan UU.

“Atau kalau mau, kami amendemen saja dulu konstitusi kami agar KPU diberikan hak untuk membuat UU sendiri sekaligus melaksanakannya sendiri,” cetusnya.(*)

Sumber: JPNN

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook