Febri Diansyah Bela Istri Ferdy Sambo, Komisi III DPR Bilang Begini

Politik | Rabu, 28 September 2022 - 20:50 WIB

Febri Diansyah Bela Istri Ferdy Sambo, Komisi III DPR Bilang Begini
Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan menanggapi keputusan dua mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadi tim hukum Ferdy Sambo, yakni Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang. (DOK JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan menanggapi keputusan dua mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadi tim hukum Ferdy Sambo, yakni Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang.

Ia berharap dengan bergabungnya Febri dan Rasamala dapat membawa dampak positif terhadap perkembangan kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.


“Enggak ada masalah dan mungkin dengan Febri yang mendampingi, Pak Sambo mau terbuka, ada sesuatu yang baru bisa disampaikan kepada kita,” kata Trimedya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (28/9/2022).

Menurutnya, merupakan hak Febri dan Rasamala sebagai pengacara untuk mendampingi seseorang yang sedang terjerat masalah hukum.

“Febri sudah jadi lawyer dan memutuskan menangani perkara-perkara yang menarik perhatian dan pernah menjadi lawyer permasalahan pilkada,” ujar Trimedya.

Sebelumnya, mantan jubir KPK Febri Diansyah menjadi bagian dari tim kuasa hukum Putri Candrawathi, istri mantan Irjen Ferdy Sambo. Febri bakal mendampingi Putri Candrawathi dalam menjalani proses hukum kasus dugaan pembunuhan berenana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Ya, saya memang diminta bergabung di tim kuasa hukum perkara tersebut sejak beberapa minggu lalu,” ucap Febri.

Febri bersedia bergabung dalam tim kuasa hukum setelah mempelajari berkas perkara dan bertemu langsung dengan Putri Candrawathi. Meski demikian, Febri berjanji akan mendampingi Putri secara objektif.

“Jadi, sebagai advokat saya akan dampingi perkara Bu Putri secara objektif dan faktual,” tegas Febri.

Senada juga disampaikan mantan Kepala Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang. Dia menyatakan, menyetejui menjadi bagian dari tim hukum Putri Candrawathi setelah mempertimbangkan bahwa Ferdy Sambo bersedia mengungkap fakta sebenarnya kasus pembunuhan Brigadir J.

“Setelah mempertimbangkan berbagai aspek dalam perkara ini saya menyetujui permintaan menjadi penasihat hukum, pertimbangannya terutama karena Pak ferdy telah bersedia mengungkap fakta yang sebenarnya, yang ia ketahui terkait kasus ini di persidangan nanti,” ungkap Rasamala.

Menurut Rasamala, Putri dan Ferdy Sambo merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang mempunyai hak untuk melakukan pembelaan. Terlepas, dari apa yang telah disangkakan terhadap keduanya.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook