Jadi Tersangka KPK, Wamenkumham Eddy Hiariej Diusir dari Rapat Komisi III DPR

Politik | Selasa, 21 November 2023 - 21:15 WIB

Jadi Tersangka KPK, Wamenkumham Eddy Hiariej Diusir dari Rapat Komisi III DPR
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej. (HENDRA EKA/JAWA POS.)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkum HAM) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej hadir dalam rapat kerja (raker) Komisi III DPR RI. Kehadiran Eddy Hiariej mendampingi Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna H Laoly.

Kehadiran Eddy diprotes anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Benny K Harman. Sebab, Eddy kini telah menyandang status sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


"Di hadapan kita ini selain Pak Menkum HAM ada Wamenkum HAM. Apa yang tidak tahu status beliau ini? Diketahui status beliau Wamenkum HAM ini tersangka, ditetapkan oleh KPK," kata Benny di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/11/2023).

Benny pun mengusulkan Eddy untuk keluar dari ruang rapat. Karena kehadirannya dinilai berpotensi membuat raker jadi cacat.

"Kalau bisa Wamenkum HAM sebelum Menkum HAM menjelaskan hal-hal yang ditanyakan oleh Komisi III terlebih dahulu menjelaskan statusnya ini. Kalau tidak, kami usulkan supaya yang bersangkutan tidak berada di ruangan ini," ucap Benny.

Merespons itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan,  status hukum Eddy Hiariej dalam raker itu tak ada relevansinya. Karena itu, raker Komisi III tetap dilanjutkan dengan kehadiran Eddy.

"Silakan Pak Benny nanti ada kesempatan berbicara menyampaikan pendapat Pak Benny. Sementara persoalanan status apa namanya rekan-rekan yang hadir saat ini tidak ada relevansinya dengan persidangan ini, jadi kita lanjut Pak Menkumham, silakan," tegas Habiburokhman.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membenarkan pihaknya telah menetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Surat perintah penyidikan (sprindik) dengan tersangka terhadap Eddy Hiariej itu telah ditandatangani pimpinan KPK dua pekan lalu. 

"Benar, itu sudah kami tandatangani sekitar dua minggu yang lalu," ujar Alex Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/11/2023).

Selain Eddy Hiariej, KPK juga menjerat tiga orang lainnya sebagai tersangka. Namun, Alex masih enggan mengungkap identitas tiga orang lainnya itu.

"Empat orang tersangka, dari pihak pemerima tiga, dan pemberi satu. Itu. Clear," ungkap Alex.

Dalam proses penyelidikan, KPK juga sudah memerikaa Wamenkumham Eddy Hiariej, pada Jumat (28/7) lalu. Ia didalami soal dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp7 miliar.

Sebagaimana diketahui, Eddy Hiariej dilaporkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso ke KPK terkait dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 7 miliar. Bahkan, belakangan beredar kabar Eddy bertemu pengusaha Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam, yang diduga membahas persoalan PT Citra Lampia Mandiri (CLM).

Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook