Anggota Komisi III DPR Sebut Pertemuan Firli Bahuri dengan SYL Bentuk Pelanggaran

Hukum | Senin, 09 Oktober 2023 - 22:39 WIB

Anggota Komisi III DPR Sebut Pertemuan Firli Bahuri dengan SYL Bentuk Pelanggaran
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo didampingi jajaran pengurus partai memberikan keterangan pers di Kantor DPP Partai NasDem, Jakarta, Kamis (5/10/2023). (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto mengatakan, pertemuan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di lapangan bulutangkis beberapa waktu lalu, merupakan salah satu bentuk pelanggaran. Hal itu sebagaimana diatur dalam undang-undang, Standar Operasional Prosedur (SOP), bahkan kode etik KPK dan pedoman perilaku.

“Dalam Pasal 36 UU KPK, diatur tentang larangan para komisioner atau pejabat di KPK melakukan pertemuan dan pembicaraan dengan seseorang yang menjadi bagian dari objek penyidikan korupsi oleh KPK,” kata Didik kepada wartawan, Senin (9/10).


Politikus Partai Demokrat itu menjelaskan, dalam Pasal 36 ayat (1) UU KPK diatur terkait larangan mengadakan hubungan langsung atau tak langsung dengan tersangka atau pihak lain, yang ada hubungannya dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apapun.

Selain itu, ia juga menyoroti pasal 5 ayat (1) Peraturan KPK Nomor 5 tahun 2019, yang menyebutkan bahwa Pengelolaan Benturan Kepentingan di KPK juga mengatur bahwa setiap insan KPK dilarang menerbitkan kebijakan, keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dilatarbelakangi adanya benturan kepentingan.

Sedangkan, pada ayat (2) huruf K, menegaskan larangan mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK tanpa alasan yang sah.

“Dan ada lagi sejumlah aturan lain mengenai potensi konflik kepentingan yang diatur dalam Perkom nomor 7 tahun 2013 tentang Nilai-nilai Dasar Pribadi, Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK,” tegas Didik.

Karena itu, jika ditemukan pelanggaran tersebut, kata Didik, pihak berwajib harus menindaklanjuti sesuai dengan mekanisme serta aturan yang terdapat dalam Dewan Pengawas. Namun, Didik pun mengingatkan perlu adanya antisipasi, sehingga jangan sampai ada serangan balik dari koruptor yang ingin mengaburkan kasusnya.

“Untuk itu publik harus terus mengawasi dan ikut aktif berpartisipasi dalam penegakan hukum apapun dan terhadap siapapun,” ucap Didik.

Didik juga mengatakan, agar penegakan hukum dapat berjalan dengan independen, transparan, dan akuntabel, harusnya tidak ada yang perlu dikawatirkan. Menurutnta, prinsip dasar setiap warga negara punya kedudukan yang sama di depan hukum.

“Tidak ada yang untouchable atau tidak tersentuh oleh hukum, itu jaminan konstitusionalnya,” pungkasnya.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook