BATASI HAK POLITIK

KPU Larang Eks Napi Korupsi Jadi Caleg, Ini Tanggapan Ketua DPR

Politik | Senin, 28 Mei 2018 - 16:20 WIB

KPU Larang Eks Napi Korupsi Jadi Caleg, Ini Tanggapan Ketua DPR
Ketua DPR Bambang Soesatyo. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Rencana tentang pelarangan terhadap mantan napi korupsi maju sebagai calon anggota legislatif oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) diwanti-wanti Ketua DPR Bambang Soesatyo.

Menurut Bamsoet, sapaannya, KPU akan melanggar undang-undang jika memaksakan larangan bagi mantan koruptor menjadi caleg karena sama saja membatasi hak politik warga negara untuk dipilih.

Kata legislator Golkar itu, upaya KPU untuk menciptakan hasil proses demokrasi yang bersih bebas dari korupsi harus didukung. Akan tetapi, ditegaskannya bahwa KPU juga harus tetap mengacu undang-undang dan bersikap bijaksana.
Baca Juga :Ketua DPRD Siak Berikan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir

“Menjegal mantan terpidana korupsi untuk menggunakan hak dasarnya sebagai warga negara untuk dipilih sebagai calon legislatif merupakan tindakan kurang bijaksana,” katanya, Senin (28/5/2018).

Dijelaskannya, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur mantan napi yang sudah menjalani masa hukuman 5 tahun atau lebih boleh mencalonkan diri sebagai anggota legislatif selama memenuhi persyaratan yang diatur dalam aturan perundang-undangan.

Antara lain yang bersangkutan harus mendeklarasikan secara jujur bahwa dirinya mantan napi korupsi, tidak dicabut haknya oleh keputusan pengadilan, melewati jeda waktu lima tahun jika tuntutan hukumannya di atas lima tahun, serta menunjukan penyesalan dan berkelakuan baik selama menjalani tahanan dan tidak mengulangi perbuatannya.

Oleh sebab itu, diakuinya, dirinya setuju dengan pendapat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang bahwa mantan napi korupsi tetap punya kesempatan menjadi caleg sepanjang memenuhi syarat.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook