PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis Fadhillah Al Mausuly, terdakwa dugaan korupsi senilai Rp4,59 miliar dibebaskan dari tahanan. Ini setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menerima eksepsi terdakwa, Kamis (26/10).
Pada sidang putusan sela itu, Ketua Majelis Hakim Yuli Artha Pujayotama menyatakan, dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. Menurut hakim, JPU tidak menguraikan dengan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan.
Hakim juga menyatakan, JPU tidak menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan. Sehingga hakim berpendapat, hal itu tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 143 Ayat (2) huruf b KUHAP dan dinyatakan batal demi hukum.
‘’Menyatakan menerima eksepsi yang diajukan terdakwa Fadhillah Al Mausuly seluruhnya. Menolak surat dakwaan jaksa penuntut umum. Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mengeluarkan terdakwa dari rumah tahanan sementara,” kata Hakim.
Terdakwa melalui kuasa hukumnya Nuraini mengapresiasi kecermataan dan kebijaksaan majelis hakim atas putusan sela itu. Sementara JPU Tomi Jefisa akan mengajukan upaya hukum banding.
Sebelumnya JPU mendakwa Fadhillah melakukan perbuatannya secara bersama-sama dengan Puji Hartono selaku Sekretaris KPU Bengkalis, Candra Gunawan sebagai Bendahara Pengeluaran, Hendra Riandra selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Muhammad Soleh selaku Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatangan.
Dakwaan perbuatan korupsi yang dilakukan Fadhillah itu terjadi pada kurun waktu tahun 2019-2021. Berawal adanya tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis periode 2021-2024. KPU Bengkalis yang dipimpin terdakwa mendapatkan hibah dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis sebesar Rp40 miliar. Dana hibah itu diberikan berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Namun anggaran untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis itu didakwa justru diselewengkan untuk memperkaya diri dan orang lain. Beberapa anggaran pengeluaran justru tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Inspektur Wilayah I KPU, ditemukan kerugian negara sebesar Rp4,59 miliar.
Seperti diberitakan di Riau Pos sebelumnya, empat terdakwa lain dalam perkara ini telah divonis bersalah. Mereka yang didakwa dengan berkas terpisah, Puji Hartono, Candra Gunawan, Hendra Riandra dan Muhammad Soleh, masing-masing diganjar hakim 6 tahun penjara.(end)