JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Saat menjalani masa hukuman penjara di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Muchtar Effendi mengaku dirinya sempat didatangi utusan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi.
Terpidana kasus pemberi keterangan palsu dan menghambat proses penyidikan dalam persidangan sengketa Pilkada mantan Ketua Hakim MK Akil Mochtar itu mengatakan, utusan itu meminta sebagian hartanya.
"Utusan Johan Budi. Namanya lupa saya. Nomor hapenya ada di saya," katanya di hadapan Pansus Angket KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/7/2017).
Pada 2016 bertepatan Bulan Ramadan, bebernya, tiga orang pria yang mengaku diutus Johan Budi meminta sebagian hartanya untuk tunjangan hari raya (THR). Itu konsekuensi jika hartanya yang disita KPK ingin dikembalikan.
"Dia menawarkan ke saya, Pak Muchtar mumpung ini mau lebaran kawan-kawan mau THR. Harta Pak Muchtar bisa kita kembalikan apabila Pak Muchtar mau tanda tangan harta itu dibagi dua dan hak jual diserahkan ke mereka," paparnya.
Dia pun mengatakan langsung menolak tawaran tersebut.
"Saya tidak mau. Saya bukan korupsi, ini harta halal," tegasnya.
Ketika ditanyai salah satu anggota pansus apakah utusan tersebut berasal dari KPK, Muchtar membantahnya. Utusan yang berjumlah tiga orang itu, sambungnya, salah satunya berasal dari Yogyakarta dan dua orang dari Jakarta.
"Dia datang ke Sukamiskin menawarkan ke saya harta Pak Muchtar bisa dikembalikan kalau dibagi dua. Dan hak jual diberikan kepada mereka," bebernya.
Di sisi lain, dia menyebut bahwa hartanya yang berjumlah Rp35 miliar masih disita oleh KPK. Tercatat ada 25 mobil, 45 motor, 3 rumah, dan 2 tanah. (dna)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama