JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Dalam rapat dengar pendapat bersama Pansus Angket KPK di Kompleks Parlemen, hari ini, Selasa (25/7/2017), Muchtar Effendi menduga Penyidik KPK Novel Baswedan ingin mengambil hartanya.
"Saya punya pemikiran bahwa Novel Baswedan benar, dia mau ambil harta saya, mau dibagi dua dengan keponakan saya yang haus kekayaan," katanya.
Akan tetapi, imbuhnya, belum sempat menguras hartanya, kini terungkap dengan pengakuan keponakannya, Miko Panji Tirtayasa, soal dirinya dibayar KPK untuk memberikan keterangan palsu.
"Tapi dia takut kepada Allah. Alhamdulillah semua terbuka sampai sekarang," tuturnya.
Adapun dugaan Muchtar itu dilandasi fakta bahwa hingga kini harta yang totalnya Rp35 miliar masih disita oleh KPK.
"Mobil ada 25, motor 45, rumah 3, tanah 2, sampai detik ini Novel tidak mau menyerahkan," sebutnya.
Padahal, sambungnya, ada putusan MA Nomor 33 yang sudah inkracht, di halaman 412 berbunyi menimbang majelis hakim tidak menemukan kasualitas antara harta kekayaan yang dikelola Muchtar Effendi dengan perbuatan terdakwa Akil Mochtar. Lalu, di halaman 404 menimbang, tidak ditemukan alat bukti yang meyakinkan majelis hakim bahwa harta kekayaan yang dikelola Muchtar Effendi adalah harta kekayaan terdakwa yang ditipkan kepada Muchtar.
Sepanjang mengenai kekayaan Muchtar, majelis hakim berpendapat secara yuridis hal ini menjadi tanggung jawab pribadi Muchtar Effendi, terdakwa tidak dimintai tanggung jawab terhadap harta kekayaan yang dikuasainya. Dalam putusannya, MK juga mengatakan bahwa harta kekayaan Muchtar Effendi tidak disita oleh negara.
"Tapi sampai tiga tahun harta itu tidak pernah dikembalikan KPK. Ke mana kami harus mengadu?" tanya dia.
Diakuinya, dirinya sempat menunjuk istrinya dengan surat kuasa untuk mengambil harta tersebut di bagian penyitaan KPK. Akan tetapi, bukan jawaban yang diterima melainkan hinaan.
"Bahkan orang yang mengambil dihina-hina. Ibu dibayar berapa oleh Muchtar Effendi. Ibu perlu tau bahwa Pak Muchtar akan ditetapkan lagi sebagai tersangka," tutupnya menirukan perkataan orang dari KPK. (dna)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama