JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Wacana menghadirkan Presiden Joko Widodo ke Pansus Angket KPK di DPR ditanggapi Wakil Ketua Pansus Angket KPK Masinton Pasaribu. Menurutnya, usulan tersebut belum diputuskan.
Namun, kata dia, pihaknya menyambut usul yang disampaikan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah tersebut.
"Belum, kami belum memutuskan, tapi ide itu wajar-wajar saja," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/8/2017).
Kata dia, di dalam UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD, pansus dapat memanggil siapapun tak terkecuali presiden. Akan tetapi, mengingat kesibukan, presiden bisa mendelegasikan anak buahnya untuk hadir di dalam pansus atau bisa saja nanti dibentuk forum konsultasi antara pemimpin negara dengan lembaga negara.
"Bisa konsultasi, bisa DPR yang ke istana," tuturnya.
Meski begitu, dia menyebut itu sebagai persoalan teknis. Yang terpenting saat ini, sambungnya, ialah adanya kesepahaman perlu ada pembenahan terhadap aparat penegak hukum dalam penanganan korupsi. Pasalnya, sudah 15 tahun pemberantasan korupsi jalan di tempat.
Hal itu berbeda dengan lembaga anti korupsi Hongkong yang dibentuk pada 1974, tetapi mampu membangun sistem anti korupsi yang mantap pada 1982.
"Masa kita lima belas tahun gini-gini aja. Jangan sampai berjalan lama, tersadar telat, sama kaya Orde Baru," tuntasnya. (put)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama