MERANTI (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Meranti lakukan persiapan menghadapi gugatan sengketa pilkada yang diajukan oleh Paslon Nomor Urut 3 Mahmuzin Taher dan Nuriman ke Mahkamah Konstitusi (MK) Senin (22/12/20) kemarin. Permohonan tersebut diakses dengan Nomor 123/PAN.MK/AP3/12/2020.
Kepada Riaupos.co, untuk menghadapi gugatan ini KPU Meranti melalui Divisi Parmas dan SDM, Hanafi S.Sos mengatakan akan menggelar rapat koordinasi dengan KPU Provinsi Riau dalam waktu dekat.
"Selain rakor, kami juga akan diberikan bimbingan teknis sebagai persiapan untuk menghadapi gugatan itu," ujarnya.
Adapun gambaran materi yang akan mereka terima meliputi hukum acara PHPU di MK, strategi advokasi dalam PHPU di MK, Metode persidangan.
Ditambahkan oleh Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Meranti, Abu Hamid mengatakan jika pihaknya menghormati hak pihak yang mengakukan gugatan tersebut.
"Kita tetap mengikuti proses yang akan berlangsung di MK. Seperti saat ini dengan adanya gugatan tersebut, kami menunda penetapan kepala daerah terpilih," ungkapnya
Dari informasi yang diterima, dasar gugatan yang diajukan paslon nomor urut 3 Mahmuzin Taher dan Nuriman dampak dsri dugaan kecurangan sehingga perolehan suara paslon nomor urut 1 Adil dan Asmar signifikan.
"Ada dugaan kecurangan yang dilakukan sehingga perolehan suara paslon nomor urut satu sangat signifikan. Makanya senin kemarin resmi kita ajukan ke MK," ungkap kuasa hukum paslon nomor urut 3, Henri Zanita, SH, MH.
Selain dia, rekannya Syahrial juga ikut menambahkan. Kepada Riau Pos ia berharap permohonan mereka ke MK memenuhi unsur. Seluruh data dan bukti jelang registrasi diakui telah dipersiapkan dengan matang.
Namun Syahrial mengaku belum mau membeberkan dugaan pelanggaran dan bukti yang dimaksud. "Kalau bukti dari dugaan pelanggarannya terhadap gugatan telah kami persiapkan. Namun rincinya nanti kami sampaikan. Itu sengaja belum kami sampaikan karena menyangkut strategi kami ke depan," ujarnya.
Laporan: Wira Saputra (Selatpanjang)
Editor: Eka G Putra