Verifikasi Faktual di Meranti Rampung, Dua Anggota Parpol Hadir Virtual

Kepulauan Meranti | Selasa, 18 Oktober 2022 - 12:13 WIB

Verifikasi Faktual di Meranti Rampung, Dua Anggota Parpol Hadir Virtual
KPU Kepulauan Meranti melakukan verifikasi faktual di Sekretariat DPC Hanura Kepulauan Meranti, Selatpanjang, Senin (17/10/2022). (WIRA SAPUTRA/RIAUPOS.CO)

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Meranti merampungkan verifikasi faktual (verfal) kepengurusan dan keanggotaan partai politik di daerah itu. 

Rangkaian verfal tersebut berlangsung sejak 16 Oktober 2022, tanpa kendala. Walau terdapat  dua orang kepengurusan dan keanggotaan dari dua partai politik yang hadir secara virtual. 


Demikian disampaikan  Komisioner Bidang Teknis Pelaksanaan Pemilu KPU Kepulauan Meranti, Herwan kepada Riau Pos, usai menyelesaikan tahapan verfal. 

Tentunya tahapan tersebut menindaklanjuti selesainya pelaksanaan verifikasi administrasi seluruh parpol oleh pihak mereka. Terdapat 18 parpol yang lolos verifikasi administrasi, 9 parpol merupakan parpol parlemen (lolos parliamentary threshold atau ambang batas parlemen), sementara 9 lainnya merupakan parpol nonparlemen.

Sesuai aturan, kata Herwan lagi, untuk parpol nonparlemen, harus melalui tahapan verifikasi faktual. Beda dengan parpol yang lolos ambang batas parlemen, hanya cukup sampai diverifikasi administrasi saja "8 dari 9 parpol nonparlemen, ada di Kepulauan Meranti. Makanya yang dilakukan verfal hanya 8, karena sisa 1 parpol tidak lolos administrasi. Jadi proses verfal rampung tanpa kendala," ungkapnya.

Verifikasi faktual dilakukan kepada struktur kepengurusan, ketua, sekretaris dan bendahara parpol bersangkutan wajib hadir. Kalau tak hadir, terpaksa kita lakukan video call, sesuai dengan edaran KPU Pusat. 

Beberapa poin pengecekan ferifikasi vaktual di antaranya keabsahan, SK, KTP dan kartu tanda anggota yang disesuaikan dengan pemilik. Kemudian, kantor parpol juga harus memenuhi sesuai dengan apa yang dimasukkan ke dalam Sipol. "Hasil verifikasi faktual kepengurusan, nantinya bisa memenuhi syarat atau belum memenuhi syarat. Bagi yang belum memenuhi syarat, ada jadwal untuk memperbaikinya, yaitu mulai tanggal 10 sampai dengan 23 November 2022," ujarnya lagi.

Setelah itu, tanggal 24 November sampai 7 Desember, merupakan waktu untuk mengecek ulang hasil perbaikan. Kalau masih tidak lengkap status belum memenuhi syarat (BMS) berubah menjadi tidak memenuhi syarat (TMS).

Dijelaskan Herwan, setelah selesai verfak kepengurusan, mereka langsung akan melanjutkan verifikasi faktual keanggotaan parpol. Verifikasi keanggotaan sampai tanggal 4 November 2022 atau sekitar 15 hari sejak masuk tahapan verfal.(wir)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook