SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Meranti mulai sosialisasikan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, Tentang Pendaftaran Verifikasi dan Penetapan Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilu 2024.
Agenda yang berlangsung di Aula KPU Kepulauan Meranti, Jl Dorak Kecamatan Tebingtinggi, Jumat (29/7/2022) pagi itu, terdapat dua parpol pendatang baru yang absen atau tidak hadir.
Ketua KPU Kepulauan Meranti Abu Hamid mengungkapkan, dari data yang mereka himpun saat ini terdapat 19 parpol tersebar di Kepulauan Meranti. Dari jumlah tersebut 3 di antaranya masih tergolong baru. Seperti Partai Gelora, Prima, dan Partai Ummat
"Untuk jumlah parpol, kami masih mengacu pada data pilkada sebelumnya. Untuk yang baru itu dari Kesbangpol. Jadi keseluruhan jumlah partai yang terdata di kita terdapat 19 parpol. 16 lama, dan 3 parpol baru. Untuk yang baru hanya dua yang tidak hadir dalam sosialisasi ini, yaitu Partai Prima dan Ummat. Hanya saja Partai Ummat sudah berkoordinasi dengan kami, satu lagi belum ada," ujar Hamid didampingi seluruh komisioner.
Walaupun demikian, Hamit menegaskan jika pihaknya tetap memperlakukan sama kepada seluruh parpol. Hanya saja ia mengaku pentingnya pihak terkait memahami aturan tersebut dengan cermat.
"Sosialisasi ini cukup penting karena berkaitan tentang tahapan penjaringan papol untuk lolos Pemilu 2024 mendatang. Makanya mereka harus paham," ujarnya.
Apalagi, kata dia, parpol di tingkat kabupaten cukup menjadi penentu. Karena proses verifikasi dan penetapan pemilu diatur tidak hanya di tingkat pusat, melalainkan di tingkat daerah dari provinsi, kabupaten, hingga kecamatan.
"Makanya jangan sampai itu terjadi di Kabupaten Kepulauan Meranti. Apalagi jika ada tingkat daerah yang tidak paham, sehingga dapat menghambat proses pendaftaran," ujarnya.
Untuk itu, sosialisasi tidak hanya sampai di sini, Hamid mengaku telah membuat kelompok bersama melalui jejaring sosial secara daring menindaklanjuti penyuluhan terhadap regulasi tersebut.
"Seperti saat ini kami sudah membuat grup di WhatsApp. Sama halnya bahan yang menjadi pokok penerangan kami hari ini, juga sudah diteruskan ke grup untuk dipelajari oleh masing-masing-parpol. Mudah-mudahan diindahkan dan dipelajari, sehingga tidak ketinggalan," bebernya.
Tambahnya lagi, saat ini KPU juga telah membuka akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Pembukaan akses Sipol ini untuk kepentingan pendaftaran seluruh parpol.
"Help desk verifikasi dan penetapan sudah kami buka dan sudah kami beri aksesnya. Jika ada informasi yang mungkin belum dipahami, parpol bisa langsung menghubungi tim kami. Di sana mereka harus meng-upload berkas secara mandiri," ujarnya.
Selain itu mengingat berjalannya waktu menuju Pemilu 2024 mendatang, KPU Kepulauan Meranti akan membentuk tim verifikasi faktual menyambut tahapan agar berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh pusat.
Laporan: Wira Saputra (Selatpanjang)
Editor: Edwar Yaman