PEMILU 2024

KPU Meranti Siapkan Tujuh TPS Khusus

Politik | Kamis, 05 Januari 2023 - 09:46 WIB

KPU Meranti Siapkan Tujuh TPS Khusus
KATMUJI (WIRA SAPUTRA/RIAUPOS.CO)

RIAUPOS.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, mulai mempersiapkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus pemilih tertentu menggunakan hak suaranya pada Pemilu 2024 mendatang.

Bentuk persiapan dimulai dengan melakukan pemetaan lokasi yang dianggap benar-benar diperlukan. Karena TPS khusus ditujukan untuk mempermudah pemilih yang tidak bisa kembali ke kediamannya saat pencoblosan berlangsung karena terkonsentrasi di tempat kerja atau lembaga permasyarakatan yang jauh dari permukiman.


"Maka KPU dari awal sudah merencanakan untuk mengakomodir bagi pemilih tersebut," ungkap Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kepulauan Meranti Katmuji SHI MSi, Rabu (4/1).

Dijelaskan Katmuji, peme­taan TPS khusus didasari oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih dengan sejumlah kriteria.

"Jadi, dari beberapa kriteria itu, di Kepulauan Meranti hanya ada dua yakni Lembaga Permasyarakatan dan bekerja di perusahaan-perusahaan," jelasnya lagi.

Selanjutnya kata Katmuji, dari dua kriteria itu pula maka kabupaten termuda di Riau itu akan menyiapkan 7 TPS yang akan ditempatkan di lokasi khusus.

"Di lembaga Permasyarakatan ada 2 TPS, kemudian PT Nasional Sago Prima (NSP) 1 TPS, PT  Imbang Tata Alam (ITA) 2 TPS, satu di Makam Kecamatan Tebingtinggi Barat dan satunya lagi di Kurau, Kecamatan Merbau, selanjutnya PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) yang berada di Pulau Padang, Kecamatan Tasik Putripuyu dan PT Sumatera Riang Lestari (SRL) di Kecamatan Rangsang," jelasnya.

Dikatakan Katmuji lagi, sejauh ini baru proses identifikasi dan pendataan pekerjanya melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) Kepulauan Meranti.

"Jadi, untuk proses pindah milih itu menjadi tanggung jawab KPU kabupaten termasuk PPK (panitia pemilihan kecamatan) dan PPS (panitia pemungutan suara), untuk mengajukan pindah yakni tujuh hari sebelum hari H. Kemudian sebagai syaratnya, pihak lembaga atau perusahaan akan mengajukan TPS khusus ke KPU sebelum coklit (pencocokan dan penelitian)," jelasnya lagi.

Dengan adanya TPS khu­sus, lanjut Katmuji, diharapkan dapat mempermudah pemilih dan meningkatkan partisipasi pemilih dengan kemudahan tersebut.

"Intinya KPU siap membantu pemilih agar mudah dalam menggunakan hak suara, dan penempatan TPS harus didasari kemudahan menggunakan hak suaranya nanti," pungkasnya.(ade)


Laporan wira saputra, Selatpanjang









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook