PEMILU

Rekrutmen Adhoc Rangkap Jabatan oleh KPU Meranti Terbentur SE Bupati

Kepulauan Meranti | Minggu, 17 Juli 2022 - 13:05 WIB

Rekrutmen Adhoc Rangkap Jabatan oleh KPU Meranti Terbentur SE Bupati
Komisioner Divisi Parmas dan SDM, KPU Kepulauan Meranti Hanafi. (WIRA SAPUTRA/RIAUPOS.CO)

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Regulasi rekrutmen calon adhoc rangkap jabatan ASN oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Meranti terbentur dengan Surat Edaran (SE) Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti, H Muhammad Adil SH MM.

Menyikapi kondisi itu, KPU Meranti melalui Komisioner Divisi Parmas dan SDM Hanafi menerangkan dalam waktu dekat, mereka akan berkoordinasi dan konsultasi dengan pihak terkait. Dalam hal ini Bagian Hukum Setdakab hingga Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti H Muhammad Adil SH MM.


Upaya diplomasi tersebut menanggapi persiapan jelang tahapan perektrutan petugas adhoc Oktober 2022 ini. Demikian disampaikannya kepada Riau Pos, Ahad (17/77/2022) siang.

Diungkapkannya SE tersebut Nomor 714/SE/DPMD-PD/VIII/2021 tentang Pemangku Rangkap Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. Artinya kepala daerah melarang ASN yang menggunakan APBD maupun APBDes untuk menjadi tenaga Adhoc.

"Gambaran Oktober hingga Desember 2022 mendatang mulai perekrutan. Namun jelang perekrutan mulai dari PPK dan PPS itu nantinya kita koordiansikan dulu kepada bagian hukum, hingga kepala daerah setempat soal SE yang dimaksud," bebernya. 

Pasalnya dalam regulasi KPU RI diungkapkannya tidak melarang petugas adhoc rangkap jabatan, namun harus memilih antara menjadi tenaga pada pemilu atau tenaga pemerintah daerah.

Asal kata dia dalam pendaftaran calon peserta bisa melengkapi syarat yang telah ditetapkan. Pasalnya dari pesta demokrasi sebelumnya, ia mengungkapkan jika KPU Kepulauan Meranti dominan mengakomodir keberadaan ASN di lingkungan pemerintah daerah hingga pemerintah desa.

"Makanya kemarin kita meminta SE ini seperti apa pemberlakukannya. Paling tidak kita harua tau ketegasan dari pemerintah daerah terhadap tegulasi tersebut agar tidak salah langkah kedepan," ujarnya.

Terhadap SE yang dimaksud, Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti H Muhammad Adil SH MM mengaku Ia tidak mau ambil resiko jika ASN rangkap jabatan berdampak pada fungsi utamanya. Sehingga kebijakan itu nantinya dapat berdampak buruk terhadap pelayanan pemerintah kepada masyarakat.

"Saya gak mau ada ASN yang rangkap jabatan. Termasuk badan permusyawaran desa BPD. Kalau memang ada temuan yang melanggar SE itu kita minta kembalikan salerinya. Kalau tidak kita minta polisi periksa. Kalau saya gak susah-susah. Walaupun di KPU gak masalah, tapi di kita itu gak boleh rangkap jabatan biar tugasnya berjalan baik," ujarnya.

 

Laporan: Wira Saputra (Selatpanjang)

Editor: E Sulaiman

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook