Pimpinan KPK Belum Tindaklanjuti Perintah Presiden

Politik | Jumat, 21 Mei 2021 - 11:38 WIB

Pimpinan KPK Belum Tindaklanjuti Perintah Presiden
Firli Bahuri

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Arahan Presiden Joko Widodo terkait penyelesaian 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat (TMS) asesmen menjadi aparatur sipil negara (ASN) belum ditindaklanjuti secara konkret oleh pimpinan KPK. Hingga kemarin (20/5), nasib 75 pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) itu masih digantung’ oleh pimpinan lembaga antirasuah tersebut.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pembahasan mengenai tindaklanjut arahan Jokowi rencananya dilakukan pada Selasa (25/5) pekan depan. Pembahasan itu, kata Firli, harus melibatkan kementerian/lembaga terkait. Di antaranya Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).  "Perintah Presiden tentulah kami tindaklanjuti, tetapi menindaklanjutinya tidak bisa dengan satu jari, tidak bisa hanya KPK," kata Firli di gedung KPK, kemarin.       


Selain Kementerian PAN-RB dan BKN, Firli menyebut pembahasan nasib tindaklanjut 75 pegawai itu juga akan melibatkan Kemenkum HAM, Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan Komisi ASN (KASN). Firli menyebut pihaknya tidak ingin mendahului keputusan terkait tindaklanjut 75 pegawai itu. Pimpinan KPK, kata dia, ingin menyelesaikan persoalan tersebut bersama dengan kementerian/lembaga terkait.  "Karena itu kami tidak berani memberikan respons sejak awal karena kami harus bekerja secara bersama-sama dengan kementerian/lembaga," ujarnya.

Terkait desakan publik agar KPK mencabut surat keputusan (SK) pimpinan yang berisi tentang perintah kepada 75 pegawai TMS agar menyerahkan tugas dan tanggungjawab kepada atasan, Firli menyebut bahwa sejauh ini pihaknya tidak pernah memberhentikan pegawai yang TMS itu.  "Sampai saat ini tidak pernah KPK memberhentikan, tidak pernah KPK memecat," terangnya. 

Sementara penanganan perkara yang ditangani penyidik dan penyelidik yang berstatus pegawai TMS, Firli menyebut bahwa sampai saat ini pekerjaan di bidang penindakan tetap berjalan. Baik itu penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.(tyo/jpg) 

Sesuai SK, kata dia, tugas mereka diserahkan kepada atasan langsung. 

"Kami pastikan tidak ada perkara yang berhenti," imbuh jenderal polisi bintang tiga itu.

Di sisi lain, KPK kemarin menahan pemilik PT Ayodya Multi Sarana (AMS) Kiagus Emil Fahmy Comain. Kiagus merupakan tersangka perkara korupsi terkait pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) dalam penutupan asuransi oil dan gas BP Migas-KKKS tahun 2010-2012 dan 2012-2014.(tyo/jpg)
 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook