RIAUPOS.CO - Sebanyak tiga pasangan calon (Paslon) dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 9 Desember 2015 dari tiga kabupaten di Riau resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Sabtu (19/12). Ketiga pasangan itu yakni Tengku Mukhtaruddin-Hj Aminah SE dari Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Zukri-Drs Abdul Anas Badrun dari Kabupaten Pelalawan dan Indra Putra-Komperensi asal Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Paslon diberi waktu tiga hari mendaftar gugatan ke MK dihitung setelah pleno penetapan perolehan suara kabupaten/kota.
Ketentuan perundang-undangan memberikan jalan bebas bagi pasangan calon yang tidak menerima hasil Pilkada untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi. Tapi, ketentuan pentingnya, selisih suara tidak melebihi 1,5 persen atau 2 persen berdasarkan jumlah penduduk. Aturan ini merujuk pasal 6 Peraturan MK (PMK) Nomor 1/2015 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Dari tiga Paslon di Riau yang sudah memasukkan gugatan ke MK, satu-satunya Paslon yang tidak memenuhi selisih margin suara adalah Paslon dari Indragiri Hulu Tengku Mukhtaruddin-Hj Aminah SE. Selisih suaranya mencapai 16,42 persen. Tapi pasangan ini terkesan ngotot dengan tetap mendaftarkan gugatan ke MK. Sedangkan dua Paslon yang sudah mengajukan sudah memenuhi syarat jika dihitung atas margin selisih suara. Satu Paslon lagi berpotensi atas margin selisih suara mengajukan gugatan yaitu dari Paslon Ir H Hafith Syukri MM dan Nasrul Hadi ST MT dari Rokan hulu. Selisih suara kekalahannya atas pasangan H Suparman SSos MSi dan H Sukiman hanya 0,58 persen. Tapi pasangan ini belum mendaftarkan gugatan dan masih memiliki waktu hingga hari ini, Ahad (20/12) untuk mendaftarkan gugatan ke MK.
Salah seorang tim pemenangan Paslon nomor urut 1 Supri Handayani SE menyatakan gugatan yang diajukan tersebut merupakan kesepakatan mereka dan tetap berharap MK dapat memproses laporan mereka. “Gugatan itu berdasarkan kesepakatan bersama Paslon dan tim, pelaksanaan Pilkada di Inhu harus dilaporkan ke MK melalui PH. Mudah-mudahan MK dapat menerima laporan tersebut hingga dijadikan bagian dalam sidang sengketa Pilkada “ ujarnya sembari menghimbau kepada simpatisan dan masyarakat agar tetap tenang dan menjaga situasi aman. Soal sudah diajukannya gugatan Paslon nomor urut 1 Drs H Tengku Mukhtaruddin - Hj Aminah SE ke MK, KPU Inhu mengaku sudah mengetahui dan telah menerima laporan dari KPU Pusat. “KPU Inhu telah menerima laporan dari KPU Pusat tentang pengaduan Paslon nomor urut 1 ke MK pada Sabtu (19/12),” ujar Komisioner Devisi Hukum KPU Inhu Ir Hendry A Saleh MA.