TIGA GUGATAN DARI RIAU

Tengku Mukhtaruddin Ngotot Gugat ke MK

Politik | Minggu, 20 Desember 2015 - 09:44 WIB

Tengku Mukhtaruddin Ngotot Gugat ke MK
Riau Pos

Di lain hal, Paslon dari Kuansing, Indra Putra saat ditemui wartawan ketika mendaftarkan permohonan di gedung MK mengatakan selisih suaranya dengan pasangan calon Mursini-Halim hanya 0,27 persen. Jumlah itu memenuhi syarat mengajukan gugatan.

Bahkan, dia yakin akan dikabulkan majelis hakim. “Pelanggaran yang terjadi membuat kami yakin MK akan mengabulkan,” kata Indra, kemarin. Hal prinsip dalam permohonan pasanan ini antara lain terkait syarat dukungan pasangan calon, yakni pasangan nomor urut 1 dan 2 sama-sama didukung PPP.

Baca Juga :Gugatan Ulang Batas Usia Cawapres Ditolak MK, Gibran Tetap Aman

Pasangan IKO secara resmi mendaftarkan gugatannya ke MK, Sabtu (19/12) kemarin. Dengan didaftarkannya permohonan gugatan perselisihan hasil pemilihan pilkada Kabupaten Kuansing ke MK RI  maka sesuai dengan Peraturan dan Perundang-Undangan yang berlaku, tahapan pilkada Kuansing belum berakhir dan masih berproses hingga keputusan final di MK. “Dan diminta untuk menunggu dan menerima seluruh proses dan hasil persidangan MK sebagai wujud kita rakyat Kuansing orang beradab dan beragama,” imbau Indra Putra dan Komperensi, usai mendaftarkan gugatan, kemarin.

Sementara itu, Ketua KPU Kuansing Firdaus Oemar SH melalui Komisioner Wigati Iswandhiari menyatakan siap digugat ke MK atas keputusannya sebagai penyelenggara pilkada. Dengan didaftarkannya gugatan IKO di MK, diakuinya, tahapan pilkada belum usai.

Sedangkan Paslon dari Pelalawan, paslon bupati dan cawabup nomor urut 2 H Zukri Misran-Drs H Abdul Anas Badrun (ZA) resmi mendaftarkan gugatan ke MK karena menilai banyak pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan paslon lawannya. “Ya alhamdulillah, tadi (kemarin, red) sekitar pukul 13.00 WIB, kami  secara resmi telah mendaftar ke MKuntuk menyampaikan laporan gugatan kecurangan yang terjadi dalam pelaksanaan Pilkada Pelalawan. Untuk itu, kami harap gugatan kami ini dapat diterima MK untuk segera ditindaklanjuti,” terang calon Bupati Pelalawan nomor urut 2, H Zukri Misran.

"Jadi, gugatan yang kami sampaikan ini bukan untuk kepentingan Zukri atau Anas pribadi, tapi untuk kepentingan masyarakat Pelalawan. Dan kami terus konsentrasi dimateri gugatannya kepada MK. Sedangkan gugatan ini kami sampaikan untuk menggugat KPU dan Panwaslu Pelalawan yang tidak memperoses dugaan pelanggaran yang kami laporkan," ujarnya.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook