Dijelaskannya, berdasarkan pemberitahuan yang disampaikan oleh KPU Pusat kepada KPU Inhu, pengaduan paslon nomor urut 1 terdaftar diurutan ke 17 se Indonesia. Dalam pengaduan itu tertera KPU Inhu Provinsi Kepulauan Riau yang seharusnya Provisni Riau. “Di Indonesia hanya ada KPU Inhu. Sehingga yang diadukan itu jelas KPU Inhu,” ungkapnya.
Dengan pengakuan itu sebutnya, KPU Inhu masih menunggu hasil verifikasi dari tim internal MK untuk menentukan apakah pengaduan itu masuk dalam registrasi. Hasil verifikasi dari MK akan diketahui selambat-lambatnya hingga tanggal 4 Januari 2016 mendatang.
Namun demikian sebutnya, sebelum ditetapkan dalam pokok perkara konstitusi untuk ditindaklanjuti dalam sidang MK, KPU Inhu sudah menyusun tim dan berkas-berkas yang berkaitan dengan pelaksanaan Pilkada. Karena, apabila masuk dalam daftar verifikasi MK, KPU Inhu terlebih dahulu menerima pokok-perkara yang berkaitan dengan pengaduan tersebut.
Ketika ditanya, apakah tim yang ada di KPU Inhu akan langsung didampingi Penasihat Hukum (PH). Dikatakan Hendri, dalam hal ini KPU Inhu masih menggunakan PH Negara. Karena KPU Inhu sudah melakukan kerjasama dengan Kejari Rengat.
Selain itu ditanya tentang tahapan Pilkada selanjutnya yakni penetapan Paslon terpilih sesuai jadwal pada tanggal 21 hingga 22 Desember. Menurutnya, sebelum diputuskan dalam rapat pleno, KPU Inhu berencana menunda penetapan Paslon hingga tanggal 4 Januari 2016 mendatang.
Selanjutnya, apabila pengaduan Paslon nomor 1 tidak masuk dalam daftar registrasi di MK, baru kembali menyusun dan menetapkan jadwal pelaksanaan penetapan Paslon terpilih melalui rapat pleno. Selain itu juga, berbagai hal yang dihadapi dan yang akan di lakukan KPU Inhu tetap akan berkoordinasi dengan KPU Provinsi Riau.