Somasi Parkir Akan Berlanjut ke Gugatan PTUN

Pekanbaru | Senin, 20 November 2023 - 10:07 WIB

Somasi Parkir Akan Berlanjut ke Gugatan PTUN
Pengamat tata kota Dr Muhammad Ikhsan (ISTIMEWA)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pengamat tata kota Dr Muhammad Ikhsan memastikan dirinya meminta Tim Advokat Pejuang Keadilan (Tapak) Riau melakukan gugatan terhadap pengelolaan parkir di Kota Pekanbaru ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hal itu setelah jawaban Pemko Pekanbaru atas somasi yang dilayangkan sebelumnya tidak memuaskan.

Dr Ikhsan merasa kecewa atas jawaban pemko tersebut dan tetap berharap adanya perubahan pada Perwako yang mengatur tentang retribusi parkir tepi jalan umum ini. Kendati setelah Perda Pekanbaru tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang baru disahkan.


”Kami meminta bantuan Tim Tapak Riau untuk meneruskan gugatan ini ke PTUN atau lembaga lainnya supaya kesemrawutan dan kesulitan masyarakat terhadap parkir di Pekanbaru ini bisa diakhiri,” kata Dr Ikhsan, baru-baru ini.

Selain menilai pemko sangat lamban menanggapi somasi (dilayangkan 14 September dan baru memberikan jawaban pada 9 November), pemko dinilai Dr Ikhsan tetap ngotot melaksanaan pengelolaan parkir seperti saat ini.

Salah satu isi somasi Dr Ikhsan lewat Tim Tapak Riau adalah meminta Pemko untuk mencabut Perwako 138 Tahun 2020, khususnya Pasal 14 ayat (2). Perwako ini membuat pemko bebas memungut parkir di luar ruang milik jalan, termasuk di halaman ruko dan tempat usaha lainnya.

”Hal ini bertentangan dengan definisi ruang milik jalan itu sendiri, yaitu ruang yang dimiliki oleh pemerintah untuk jalan dan pengembangannya, bukan lahan milik masyarakat atau pribadi,” kata Dr Ikhsan.

Jawaban terhadap somasi itu, sebut dosen Pascasarjana Universitas Riau ini, menunjukkan bahwa pemko tetap bertahan dan tidak mau mengubah hal itu. Pemko juga tetap ngotot melaksanakan kesalahan lainnya, yaitu memukul rata tarif parkir di seluruh wilayah.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru Yuliarso mengatakan, apa yang dipertanyakan sudah dijawab oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Bagian Hukum Setko Pekanbaru.

”Saya kira apa yang dipertanyakan sudah dijawab oleh pemko secara formal. Kalaupun ada hal yang lain diluar itu ya kembali kepada mereka lah seperti apa kondisinya. Jadi, jawaban dari Pemko sudah disampaikan dan dijawab secara formal oleh pemko melalui bagian hukum. Itu kan sudah disampaikan, jadi apalagi kira-kira yang mau dijelaskan,” kata Yuliarso.

Ia menuturkan, pemerintahan ini luas, sesuai dengan maksud dan tujuan pemko adalah bagaimana menciptakan kondisi yang memberikan kebaikan dan kemaslahatan tidak semua yang bisa dipahami. Kalau pun ada yang ingin didiskusikan yang namanya pemerintah tentu ada tahapan.

”Jangankan pemerintah kota, semua level kebijakan pun pasti akan ada hal seperti itu. Kita nanya bisa menjelaskan dengan mekanisme. Kita berharap semua masyarakat bisa memahami, jangan ini sebuah kebijakan yang terus dipahami secara komprehensif. Kebaikannya seperti apa, kekurangannya seperti apa. Karena untuk membangun kita ini kan perlu terobosan, perlu inovasi yang seharusnya memang dipahami,” terangnya.

Yuliarso mengungkapkan, kalau hari ini terkait masalah PAD Parkir yang dulu tidak terukur, tidak jelas dan tidak terarah tetapi hari ini sudah jelas. Bahkan kenaikan PAD Parkir hingga hari ini sudah tembus Rp12 miliar. Kemudian, Dishub berkolaborasi dengan masyarakat, persoalan dilapangan jangan digeneralisir tetapi harus dilokalisir. Dan apa yang disampaikan oleh pimpinan ada oknum-oknum diperbaiki.

Pasalnya, di lapangan semua tetap harus dalam monitoring dan evaluasi dari Dishub sebagai instansi teknis.

”Di sana kan ada 1.000 lebih orang yang bekerja sebagai tukang parkir. 1.000 jukir itu hari ini mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak, ini yang harus kita kedepankan, jadi ada ruang kerja disitu. Kalau nantinya ada hal-hal lain yang menyebabkan ini terganggu, ya berarti kita mengabaikan 1.000 orang pekerja jukir kita ini. Apakah mudah pemerintah dalam hal ini dengan mudah menciptakan lapangan pekerjaan, kan tidak. Makanya terkait dengan hal yang tidak sesuai, kemudian di lapangan ya dilokalisir saja. Jadi, terkesan jangan sampai nanti kemana-mana. Jadi, kami siap menindaklanjuti pada kesempatan pertama apabila ada hal-hal yang tidak diterima ataupun tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau pun kondisi yang diharapkan,” pungkasnya.(end/dof/yls)

Laporan TIM RIAU POS, PEKANBARU









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook