Jadi apapun nanti keputusan MK, sambungnya, itulah yang terbaik bagi masyarakat Kabupaten Pelalawan.“Dan proses yang baik akan mengantarkan Pelalawan menjadi daerah yang hebat. Untuk itu, kita tunggu saja hasil pengaduan kami ini kepada MK yang akan segera ditindaklanjuti dalam persidangan nantinya,” tutupnya.
Untuk Rokan Hulu, disebutkan Ilham, masih ada waktu bagi pasangan calon untuk menyampaikan keberatan dan gugatan ke MK bagi daerah yang melakukan rapat pleno pnetapan hasil penghitungan suara pada kamis (17/12) lalu. ‘’Untuk daerah yang pleno Kamis kemarin seperti Rokan Hulu, masih ada waktu sampai Ahad malam,’’ kata Ilham.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Anggota Bawaslu Riau, dari pengawasan penghitungan yang dilakukan Panwaslu dan Bawaslu, diperkirakan ada tiga pasangan calon di daerah yang akan mengajukan gugatan. ‘’Kalau perkiraannya itu, Kuansing, Pelalawan dan Rokan Hulu, tapi mengapa Indragiri Hulu,’’ kata Rusidi.
Namun demikian, Rusidi mengatakan jika ada pasangan calon yang akan mengajukan keberatan atau gugatan ke MK dari Rokan Hulu masih ada waktu. ‘’Saya ikut mengawasi pleno di Rokan Hulu Kamis lalu itu, selesai sekitar 18.24 WIB, jadi masih ada kesempatan menyampaikan gugatan sampai Ahad, waktunya 3 x 24 jam,’’ kata Rusidi.(fat/jps/kas/amn/rul)