TIGA GUGATAN DARI RIAU

Tengku Mukhtaruddin Ngotot Gugat ke MK

Politik | Minggu, 20 Desember 2015 - 09:44 WIB

Tengku Mukhtaruddin Ngotot Gugat ke MK
Riau Pos

Komisioner Bidang Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau Ilham Yasir SH LLM juga mengisyaratkan keheranannya dengan gugatan yang diajukan Paslon dari Inhu. Sebab, menurut hitungannya, dari 9 Kabupaten/kota Pilkada serentak di Riau, hanya Kuansing, Pelalawan dan Rohul yang memungkinkan mengajukan gugatan ke MK berdasarkan PMK nomor 1 tahun 2015 yang mengatur margin selisih suara. Tapi walau begitu, KPU katanya tetap menghormatinya. ‘’Kalau dari selisih hasil perolehan suara (Inhu, red) harusnya tidak ada keberatan. Tapi kami menghormati keberatan dari masing-masing calon,’’ kata Ilham.

Namun demikian, KPU bisa menyampaikan eksepsi minta agar keberatan dan gugatan tersebut digugurkan. ‘’Bisa saja menurut kami tidak memenuhi syarat formil. Tapi itu menurut kami. Belum tentu MK memiliki pandangan yang sama. Jadi kita tunggu saja apa penilaian MK, apakah diteruskan atau digugurkan. Yang jelas semua KPU terutama yang akan digugat sudah kami arahkan untuk mempersiapkan semua berkas,’’ kata Ilham.

Baca Juga :Gugatan Ulang Batas Usia Cawapres Ditolak MK, Gibran Tetap Aman

   Di tempat berbeda, Anggota Bawaslu Riau Rusidi Rusdan juga mengatakan hal yang tidak jauh berbeda dengan Ilham. Menurutnya seharusnya Inhu tidak ada masalah karena selsih hasil suara sangat jauh. ‘’Syarat formilnya itu selisih hasil penghitungan suara tidak lebih dari 2 persen. Diatas 2 persen otomatis tidak bisa, tapi kita lihat nanti,’’ papar Rusidi Rusdan.

Menurut Rusidi, Bawaslu memandang calon sedang menggunakan hak nya dan itu dijamin oleh Undang-undang. ‘’Bawaslu Riau siap mendampingi Panwas kab kota untuk memberikan keterangan terhadap hasil pengawasan yg sudah dilakukan. Panwas menjadi lembaga pemberi keterangan di MK. Kami menunggu permintaan dari MK kepada Bawaslu RI. Nantinya tentu MK meminta menghadirkan Panwas kab kota untuk memberikan keterangan melalui Bawaslu,’’ kata Rusidi.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook