Jika MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Prabowo Disebut Pihak Paling Diuntungkan

Politik | Minggu, 15 Oktober 2023 - 23:07 WIB

Jika MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Prabowo Disebut Pihak Paling Diuntungkan
Peneliti Senior Imparsial, Al Araf, menyebut Prabowo Subianto jadi bakal capres yang paling diuntungkan jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan batas usia capres dan cawapres. (JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Peneliti Senior Imparsial, Al Araf, menyebut Prabowo Subianto jadi bakal calon presiden (capres) yang paling diuntungkan jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan batas usia capres dan cawapres.

Pasalnya, Diketahui Prabowo santer akan meminang putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, sebagai cawapres, yang saat ini terkendala batas usia.


"Jadi andaikan MK mengabulkan putusan itu, yang paling diuntungkan adalah Prabowo Subianto. Apalagi Projo sudah deklarasi (dukungan) ke Prabowo," ujar Araf dalam diskusi bertajuk MK: Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Kekuasaan yang digelar di Jakarta, Ahad (15/10/2023).

Lebih lanjut, Araf menyebut bakal calon presiden lainnya yaitu Ganjar Pranowo dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tidak akan mendapatkan insentif politik signifikan apabila berpasangan dengan Gibran. Sebab, keduanya sama-sama kader PDIP.

"Pada 2019 Prabowo dan Sandiaga Uno sama-sama dari Gerindra, memaksakan bertarung tidak ada insentif politik dan kalah," ujar dia.

Apalagi, pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden lainnya yakni Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin). Pasangan Anies dan Cak Imin sama sekali tidak mendapatkan insentif politik apabila MK mengabulkan gugatan batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden menjadi 35 tahun dari semula 40 tahun.

Araf mengingatkan MK adalah lembaga negara hasil reformasi yang dibentuk dan didesain oleh akademisi dan aktivis untuk mengawal konstitusi. Para Hakim konstitusi harus mengingat hal itu dalam memutus perkara pengujian undang-undang.

Namun, Araf menilai MK dengan segala dinamikanya telah mengalami kemunduran. MK memutuskan menolak gugatan yang berkaitan dengan kepentingan rakyat atau masyarakat sipil seperti gugatan mengenai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Gagasan mengawal konstitusi berdasarkan kehendak rakyat, (saat ini) justru sebaliknya MK bekerja berdasarkan kehendak kekuasaan," ucap dia.

Araf menilai MK seharusnya fokus mengawal dua isu. Pertama, isu tentang pembatasan kekuasaan, karena konstitusi dibentuk untuk membatasi kekuasaan. Kedua, memastikan perlindungan hak asasi manusia (HAM).

MK akan memutuskan gugatan batas usia capres-cawapres pada Senin, 16 Oktober 2023. Gugatan ini santer dikaitkan dengan wacana memuluskan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, yang juga putra Presiden Jokowi, ikut kontestasi di Pilpres 2024. Gibran masih terganjal batas usia yang ditetapkan 40 tahun dalam UU Pemilu saat ini.

Sementara itu, Direktur YLBHI, M Isnur mengatakan, kinerja MK dalam kurun waktu belakangan ini sangat dipertanyakan. Pihaknya mencatat dalam 5 putusan sebelumnya, MK menyatakan bahwa KPK adalah lebih dekat pada fungsi yudikatif, tetapi malah putusan MK menyatakan bahwa MK adalah lembaga eksekutif.

"Ini kemudian yang menjadi landasan revisi UU KPK bahwa KPK adalah lembaga. Bahkan Ketua MK, pernah bertemu dengan bupati, padahal bupati merupakan pihak yang berperkara di MK," imbuhnya.

Lebih dari itu, lanjut Isnur, terdapat  hakim MK yang terlibat korupsi seperti patrialis akbar. Ada juga hakim MK yang nego-nego dengan DPR terkait perpanjangan masa tugasnya sebagai hakim MK, ini jelas melanggar etik sebagai hakim MK.

"Lalu apakah kita bisa percaya kepada hakim MK yang diduga pernah terlibat korupsi," ujarnya.

Isnur menyarankan, hakim MK harusnya konsisten dengan keputusan-keputusan sebelumnya terkait batas usia itu. Tetapi ada gejala MK tidak konsisten dengan putusannya. Selain itu proses revisi undang-undang MK pada tahun 2020 juga hanya 30 hari dan itu hanya menambah usia jabatan hakim MK.

"Ketua MK ini juga melanggar etik, di mana dia sedang menangani perkara tetapi dia berkomentar di luar, dia bicara di forum terbuka dan berbicara tentang kasus yang sedang dia tangani ini. Ini betul-betul masalah dan merusak citra MK," jelasnya.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook