PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Terkait adanya oknum anggota DPRD Kota Pekanbaru yang menyebutkan paripurna pengesahan Ranperda RPJMD cacat hukum, mendapat respon dari Ketua Pansus RPJMD DPRD Pekanbaru Masni Ernawati.
Menurut Masni, pernyataan ini dari oknum Anggota DPRD Pekanbaru, yang memang saat paripurna memilih tidak hadir, tapi lebih memilih membuka aib di Medsos, disebutkan bahwa perubahan RPJMD Pekanbaru cacat hukum, dan melanggar Permendagri No 86 tahun 2017 Pasal 343.
Ditegaskannya, bahwa pernyataan tersebut tidak benar. Dia menilai oknum anggota DPRD tersebut hanya mencari sensasi belaka. Bahkan oknum anggota DPRD tersebut dinilai tidak membaca undang-undang secara utuh dan hanya sepotong saja.
Disebutkan Masni juga, bahwa adanya anggota DPRD yang datang ke kantor Gubernur Riau, dan menyampaikan paripurna cacat hukum, ini dinilainya akan sia-sia. Sebab, mereka tidak membaca aturan secara utuh, karena dalam poin C Permendagri No 86, membenarkan perubahan dapat dilakukan dengan latar belakang adanya perubahan kebijakan nasional.
‘’Baca aturan itu jangan sepotong-sepotong, harus utuh,’’ kata Masni kepada wartawan.
Dijelaskannya, saat ini telah terjadi perubahan kebijakan nasional, yang ditandai dengan terbitnya PP No 2 tahun 2018 tentang standar pelayanan minimal. Kemudian terbitnya Peraturan Presiden No 10 tahun 2020 Tentang RPJMN sehingga terjadi penyesuaian kebijakan strategis nasional, dan terbitnya No 10 tahun 2019 tentang penyesuaian nomenklatur dan penyesuaian perencanaan keuangan daerah.
"Tentu kita sangat menyayangkan sikap kawan-kawan yang seperti ini. Apa maksudnya?’’ tutur politisi Golkar ini.
Ditegaskannya, perlu mereka ketahui, setelah Perda ini disahkan oleh DPRD, secara otomatis akan dilakukan pemeriksaan ulang oleh Gubernur atau verfikasi, apakah ada aturan yang dilanggar nantinya atau apa arahannya.
‘’Kalau ada yang dilanggar secara otomatis maka Perda ini dikembalikan Pemko, jadi apa gunanya mereka melaporkan itu ke kantor gubernur," sebutnya.
Laporan: Agustiar (Pekanbaru)
Editor: Eka G Putra