TAK HANYA PELAKU PERORANGAN

Tantang KPK Usut Korupsi Parpol, Ini Penjelasan Kader Nasdem

Politik | Jumat, 20 April 2018 - 16:00 WIB

Tantang KPK Usut Korupsi Parpol, Ini Penjelasan Kader Nasdem
Ilustrasi. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Dalam upaya pemberantasan korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dituntut bertindak lebih tegas. Tak hanya menyasar pelaku korupsi perorangan, tetapi juga korporasi termasuk partai politik (parpol).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Johnny G Plate menuturkan, dalam regulasi yang ada saat ini sudah diatur mengenai pembubaran parpol yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Juga :Polda Mulai Telisik Aset Firli dan Keluarga

Namun, dia menilai dibutuhkan keberanian dari komisi antirasuah dalam melakukan penuntutan terhadap partai.

"Sudah jelas di Undang-Undang Parpol mengatur pembubaran partai itu. KPK harus berani dong, kalau sudah jelas alur dana mengalir ke Munas, ke Rakernas, bubarkan partai itu," katanya di Sanggar Prathivi Building, Pasar Baru, Jakarta Pusat, Kamis (19/4/2018).

Diterangkannya, dengan adanya aturan yang jelas dan telah termuat dalam undang-undang, yang dibutuhkan saat ini adalah keberanian KPK dalam bertindak.

"Norma hukum jelas, tinggal tuntutan KPK, jaksa, tuntut orang, tuntut partai," tegasnya.

Akan tetapi, imbuhya, dalam membubarkan partai, KPK harus menempuh jalur peradilan. Karena itu, hakim pun dituntut ketegasannya dalam mengambil keputusan. Menurutnya, akan sia-sia upaya penuntutan oleh KPK jika hakim mengabaikan kebenaran.

"Tapi keputusan itu hanya wakil Tuhan di bumi yang bisa menentukan, hakim," tuntasnya. (ce1/sat)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook