JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Upaya mencegah terpilihnya caleg eks koruptor dihadapkan pada asas kesetaraan dalam pemilu. Hingga saat ini, para caleg eks koruptor bisa bebas berkampanye di ruang publik. Mereka tetap memersuasi pemilih agar mencoblos nama mereka saat pemungutan suara 17 April mendatang.
Salah satu temuan JPG adalah baliho caleg Partai Golkar Desy Yusandi di Tangerang, Banten. Kemarin (18/2) baliho Desy terpasang di salah satu jalan utama di Cipondoh, Kota Tangerang. Selain Desy, ada lima eks koruptor yang berebut suara rakyat di Banten. Dua berada di Cilegon, 2 di Pandeglang, dan 2 sisanya, termasuk Desy, berebut suara untuk DPRD Provinsi Banten.
Komisioner KPU Viryan Azis menjelaskan, KPU tidak bisa membatasi kampanye caleg eks koruptor. Apalagi jika mereka masih mematuhi aturan kampanye. ’’Prinsipnya, kampanye itu hak setiap caleg. Termasuk caleg mantan napi kasus korupsi,’’ terangnya.
Hanya, lanjut dia, publik berhak tahu bahwa caleg yang bersangkutan merupakan eks koruptor. Karena itu, beberapa waktu lalu KPU memublikasikan nama-nama mereka melalui media massa. Tujuannya, publik mengetahui bahwa di daerahnya ada eks koruptor yang nyaleg sehingga bisa menentukan sikap. Selain itu, muncul dorongan kepada KPU agar memublikasikan para eks koruptor tersebut tidak hanya lewat media massa, tapi juga mengumumkan namanya di TPS di daerah pemilihan.(byu/c7/fat/jpg)