PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Hingga saat ini, revisi zonasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) belum juga keluar dari KPU.
Kondisi ini, dimanfaatkan oleh sebagian calon anggota legislatif (Caleg) untuk memasang APK disembarangan tempat, seperti di lahan kosong yang berada di Jalan Kartama Pekanbaru.
“Di sini banyak lahan kosong atau tanah kosong dipasang APK caleg mulai dari caleg kota, provinsi hingga DPD RI,” ujar warga Jalan Kartama Faisal (57) kepada Riau Pos, Kamis (17/1).
Faisal mengatakan, seharusnya pemerintah bisa menertibkannya dan mungkin ada tempat-tempat yang ditentukan oleh pemerintah. “Kalau kita lihat di sini, ada lahan yang kosong di pasang APK caleg. Merusak pemandangan saja,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Riau, Rusidi Rusdan mengatakan, jika pemilik lahan berkeberatan dan tidak mau lahannya dipasang APK caleg silakan laporkan ke Bawaslu.
“Boleh kok pasang APK celeg, jika pemilik lahannya tidak keberatan,” jelasnya.(dof)