APS di Delapan Kampung Kecamatan Sabak Auh Ditertibkan

Siak | Selasa, 07 November 2023 - 00:36 WIB

APS di Delapan Kampung Kecamatan Sabak Auh Ditertibkan
Panwascam dan staf serta Panwaslu Kelurahan Desa (PKD), Satpol PP kecamatan, personel  Polsek, personel Koramil dan seluruh anggota PPK Kecamatan Sabak Auh menertibkan APS, Senin (6/11/2023). (PANWASLU SABAK AUH UNTUK RIAUPOS.CO)

SIAK (RIAUPOS.CO) - Panwaslu Kecamatan Sabak Auh melakukan penertiban terhadap alat peraga sosialisasi (APS) yang dipasang di tepi jalan di wilayah Sabak Auh.

Ketua Panwaslu Kecamatan Sabak Auh Yaimin SPdI mengatakan, penertiban yang dilakukan menindaklanjuti surat instruksi Bawaslu Kabupaten Siak Nomor 520/PM.00.02/K.RA-09/11/2023, perihal instruksi penertiban alat peraga sosialisasi (APS) yang menyerupai alat peraga kampanye.


Sebelum melakukan penertiban, terlebih dahulu Panwaslu Kecamatan Sabak Auh melaksanakan apel siaga penertiban alat APS yang memuat ajakan memilih atau memiliki unsur kampanye.

“Setelah pengumuman penetapan daftar calon tetap (DCT) pada Sabtu (4/11/2023), maka semua APS peserta pemilu yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan kami tertiban,” terang Ketua Yaimin.

Hal ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran tahapan pemilu berupa melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU.

“Bagi yang melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU, merupakan bentuk pelanggaran pemilu dan memiliki sanksi yang cukup tegas,” ucap Yaimin.

Hal ini ditegaskan dalam UU No 7 Tahun 2017 pasal 492 menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten kota, untuk setiap peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Penertiban ini, selain melibatkan seluruh anggota Panwaslu, baik Panwascam dan staf serta Panwaslu Kelurahan Desa (PKD), juga melibatkan anggota Satpol PP kecamatan, personel  Polsek, personel Koramil dan seluruh anggota PPK Kecamatan Sabak Auh.

“Penertiban APS ini kami laksanakan mulai 5 sampai 27 November 2023,” terangnya.

Sasaran penertiban APS peserta pemilu yang memuat ajakan memilih atau memuat unsur kampanye yang meliputi delapan kampung  di seluruh wilayah Kecamatan Sabak Auh.

“Kami melaksanakan penertiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, selalu menjalin komunikasi dengan pemangku kepentingan yang ada di Kecamatan Sabak Auh, melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Bawaslu Kabupaten Siak,” ucapnya.

Adapun tahapan kampanye dimulai dari 28 November 2023  sampai 10 Februari 2024. Dikatakan Yaimin, dengan upaya pencegahan dan pengawasan  yang dilakukan, dapat mewujudkan pesta demokrasi yaitu Pemilu 2024 di Kecamatan Sabak Auh menjadi lebih berkualitas, bermartabat dan berintegritas.

Laporan: Monang Lubis
Editor: Edwar Yaman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook