PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Jelang Pemilu 2024, ada banyak atribut alat peraga kampanye (APK) para calon legislatif (caleg) dipasang tidak mengindahkan dampak lingkungan alias suka-suka dan terkesan melanggar estetika keindahan kota. Bahkan sampai terkesan merusak pemandangan. Pemko Pekanbaru diminta untuk bisa terus melakukan penertiban APK yang melanggar aturan.
Anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Fraksi PDI Perjuangan Ruslan Tarigan mengatakan, penertiban APK berupa spanduk, baliho, pamflet dan sejenisnya harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Ia juga menegaskan penertiban tidak tebang pilih dan tegak lurus.
”Kalau kami setuju penertiban APK yang salahi aturan. Ingat ya, yang menyalahi aturan, atau yang merusak lingkungan, seperti yang dipaku di pohon, sangat tidak setuju kita itu,” tegas Ruslan kepada wartawan, kemarin.
Diyakininya, kebanyakan APK yang terpasang di tempat yang tak sesuai aturan itu, bukan perintah dari para caleg. Tapi karena semangat masyarakat yang membantu atau tim pemenangan, dan juga diyakini karena ketidaktahuan tentang aturan Pemilu, makanya marak.
Ia juga yakin, banyak caleg yang memasang spanduk atau baliho mininya di rumah warga, warung, kedai harian dan di posko pemenangan.
”Banyak pasang spanduk di rumah-rumah warga dan kedai. Itu kan tidak melanggar aturan,” sebut Ruslan yang periode 2024 maju sebagai caleg DPRD Provinsi Riau.
Terkait banyaknya APK yang dipaku di pohon-pohon lindung, dia sepakat, agar segera dicopot saja. ”Karena selain melanggar aturan, juga bisa membuat mati pohon, plus memperburuk keindahan kota,” tambahnya.
Biar tertib, dirinya meminta agar perangkat Pemilu, baik itu KPU, Bawaslu dan Pemerintah, agar giat mensosialisasikan tempat pemasangan APK yang benar, dan hal-hal yang menyangkut tahapan Pemilu lainnya kepada parpol dan caleg.(gus)
Laporan AGUSTIAR, Pekanbaru