JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pelemahan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini menuai kritik Ketua Dewan Kehormatan Partai Golkar, Agung Laksono.
Menurutnya, yang seharusnya, KPK justru harus diperkuat agar pemberantasan tindak rasywah semakin optimal. Adapun pernyataan Agung itu sekaligus menanggapi wacana penghilangan kewenangan tuntutan sebagaimana usulan Pansus Angket DPR untuk KPK.
"Saya tidak mendukung revisi yang melemahkan KPK," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (7/9/2017).
Diakuinya, apabila ada UU atau rekomendasi yang memperkuat KPK, akan dia dukung. Sebab, menurutnya, untuk menghilangkan korupsi dibutuhkan kekuatan, bukan melemahkan.
"Revisi yang memperkuat, mendudukkan KPK sesuai dengan keberadaanya saya dukung," tutur mantan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Menkokesra) tersebut.
Sikap petinggi Partai Golkat itu sendiri diketahui berbandung terbalik dengan sikap fraksi. Pasalnya, Fraksi Partai Golkar bersikerasa agar kewenangan KPK soal penuntutan hilang.
Anggota Pansus Hak Angket KPK dari Fraksi Partai Golkar, Misbakhun sebelumnya mengatakan Pansus Hak Angket merekomendasikan pencabutan kewenangan penyidikan dan penuntutan KPK. Dia menilai, penghilangan penyidikan itu adalah salah satu rekomendasi yang akan dibacakan dalam rapat paripurna pada 28 September mendatang.
Menurut politikus Partai Golkar itu, rekomendasi itu muncul setelah pansus tersebut mendengarkan sejumlah pendapat para saksi yang didatangkan ke DPR. Dia menyatakan, kerja lembaga antirasuah itu kerap tidak sinkron dengan penegak hukum lain, yakni Polri dan Kejaksaan Agung.
Karena itu, lanjutnya, pansus ingin masalah penuntutan mejadi kewenangan dari Korps Adhyaksa saja. (dna)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama