DIAMANKAN KE MAPOLRES PELALAWAN

Pengedar Sabu Ditangkap Polisi saat Mancing

Pelalawan | Jumat, 23 Juli 2021 - 17:01 WIB

Pengedar Sabu Ditangkap Polisi saat Mancing
Tersangka pengedar sabu diamankan Tim Satres Narkoba Polres Pelalawan saat tengah asik memancing di kolam ikan Pasar Kiyap Jaya Kecamatan Bandar Seikijang, Jumat (23/7). (POLRES PELALAWAN FOR RIAUPOS.CO)

BANDARSEIKIJANG (RIAUPOS.CO) -- Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pelalawan berhasil mengamankan seorang pengedar sabu-sabu berinisial AS alias (37).

Apesnya, warga Desa Kiyap Jaya Kecamatan Bandar Sei Kijang ini berhasil ditangkap saat sedang asik mancing di kolam ikan belakang pasar sekitar tempat tinggalnya, Jumat (23/7) dinihari sekitar pukul 00.10 WIB.


Dari tangan tersangka yang berprofesi wiraswasta ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket narkoba jenis sabu dengan berat 2.6 gram. Juga 8 bungkus plastik bening klep merah beserta 2 unit timbangan digital.

Atas kepemilikan barang terlarang tersebut, pria tamatan SMP ini langsung digiring tim Satres Narkoba ke sel tahanan Mapolres Pelalawan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya melawan aturan hukum.

"Ya, saat ini tersangka beserta barang bukti, telah kita amankan di Mapolres Pelalawan, guna proses hukum lebih lanjut. Tersangka kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1)  UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," terang Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko SIK melalui Kasatres Narkoba, Iptu Gus Purwantoro kepada Riaupos.co, Jumat (23/7) siang di ruang kerjanya.

Diungkapkan perwira berdarah Ocu Kampar ini, tersangka Adi ditangkap setelah tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pelalawan mendapat informasi dari masyarakat kerap terjadinya transaksi narkoba jenis sabu di kolam ikan belakang Pasar Kiyap Jaya Kecamatan Bandar Seikijang. Atas informasi itu, petugas pun turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian.

"Alhasil, saat berada di tempat kejadian perkara tepatnya Jumat (23/7) dini hari sekitar pukul 00.10 WIB, tim Satres Narkoba melihat dan menangkap tersangka AS tengah asik mancing di kolam ikan tersebut," ujarnya.

Kemudian, sambung Kasatres Narkoba, disaksikan sejumlah warga di TKP, polisi langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka. Hasilnya, petugas menemukan barang bukti 1 paket narkoba jenis sabu yang dibingkus plastik bening klep merah. Selain itu, dari tangan tersangka juga ditemukan 8 bungkus plastik klep merah dan 2 unit timbangan digital.

"Setelah kami interogasi, tersangka mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari bandar bernama Buyung  yang saat ini menjadi DPO. Sedangkan tersangka AS mengaku tidak bertemu langsung dengan sang bandar karena membeli narkoba dengan sistem lempar di jalan. Atas barang bukti tersebut, tersangka langsung kita giring ke Mapolres Pelalawan, guna pemeriksaan lebih lanjut," tutupnya.

Laporan: Muhammad Amin Amran (Pangkalankerinci)
Editor: Rinaldi

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook