Sisir Jaringan Pengedar Sabu Pulau Rangsang

Kepulauan Meranti | Rabu, 22 November 2023 - 11:41 WIB

Sisir Jaringan Pengedar Sabu Pulau Rangsang
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul LTG melalui Kapolsek Rangsang Barat Iptu Roly Irvan. (ISTIMEWA)

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Polsek Rangsang Barat, Polres Kepulauan Meranti gencar menyisir jaringan pengedar narkoba yang beroperasi di Pulau Rangsang. Seperti baru-baru ini mereka berhasil meringkus seorang terduga pengedar narkotika di Desa Bantar.  

Dari hasil penangkapan itu, selain tersangka, polisi turut mengamankan tujuh paket sabu-sabu pada akhir pekan kemarin. 


Demikian disampaikan Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul LTG melalui Kapolsek Rangsang Barat Iptu Roly Irvan, Selasa (21/11). 

Penindakan itu dilakukan berdasarkan informasi dan hasil penyelidikan tim Resintel Polsek. Tim mengetahui adanya kegiatan transaksi narkoba di Jalan Olahraga, Desa Bantar.

”Dari informasi itu, saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Rangsang Barat Bripka Syafrizal untuk dilakukan penangkapan. Sebelumnya kita lakukan penyelidikan di daerah tersebut sekira pukul 17.40 WIB,” ungkapnya. 

Dari penyelidikan, tim yang dipimpin  Kanit Reskrim melihat seorang laki-laki dengan gerak gerik yang mencurigakan. Tim pun bergerak cepat langsung mengamankan laki-laki tersebut yang diketahui berinisial Is (22) warga Jalan Nelayan, Desa Bantar. 

Tim Resintel melakukan penggeledahan badan dan tempat kejadian perkara. Polisi juga melakukan pemeriksaan urine terhadap pelaku dan hasilnya positif Metamphetamine. “Dalam penggerebekan itu kami berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti yang diduga sabu-sabu dan juga satu unit handphone serta sepeda motor,” katanya. 

Tak hanya sampai di situ, Kanit Reskrim yang memimpin penangkapan terus melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap keterangan dari pelaku. Pelaku mengakui telah menyimpan enam paket sabu-sabu yang disimpan di samping rumah.

Tim yang didampingi ketua RT setempat melakukan penggeledahan di area tersebut. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu buah botol lem warna biru yang berisikan enam paket diduga sabu-sabu. Sehingga total barang bukti sabu yang diamankan sebanyak tujuh paket. 

“Pelaku mengakui barang haram yang disimpan itu didapat dari seseorang berinisial MI alias Koam. Saat itu, tim langsung melakukan pengembangan ke rumahnya, namun pelaku yang ditetapkan sebagai DPO itu sudah tidak ditemukan,” sambungnya. 

Kapolsek Roly menyebutkan pelaku terancam dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dari aturan itu, pelaku menerima ancaman hukuman pidana kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.(wir)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook