PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Satres Narkoba Polresta Pekanbaru berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 65 kg. Penyitaan barang haram yang mencatat rekor pengungkapan Polresta Pekanbaru itu, diamankan dari dua pengedar.
Pengungkapan kasus besar ini sendiri diekspose Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri Siagian bersama Waka Polda Riau Brigjen Pol Kasihan Rahmadi pada Selasa (3/10/2023). Pada kegiatan ekspose, yang sekaligus pemusnahan barang bukti itu, turut dihadiri Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution hingga pejabat Kodim dan Kejari Pekanbaru.
Penggagalan peredaran narkoba kelas kakap ini bermula ketika Satres Narkoba Polresta Pekanbaru mendapat bocoran informasi bahwa bakal ada transaksi narkoba di Jalan Semar, Kelurahan, Delima, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru. Setelah melakukan pendalaman informasi, diketahui transaksi akan dilakukan sekitar pukul 6.30 WIB pagi pada Jumat (8/9/2023).
Atas perintah Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri Siagian, Kasat Narkoba Kompol Manapar Situmeang menurunkan Tim Opsnal untuk melakukan pengintaian serta bersiap melakukan penyergapan. Baru sekitar pukul 07.00 WIB, di lokasi yang dimaksudkan, target muncul dan langsung diamankan.
Wakasat Narkoba AKP Noki Loviko yang mengomandoi penyergapan ini berhasil mengamankan dua pria berinisial SA dan A. Awalnya keduanya mencoba melarikan diri dan terindikasi ingin merebut senjata petugas. Namun Polisi lebih sigap, hingga mereka dapat dilumpuhkan.
''Saat akan diamankan kedua pelaku hendak memasukan 2 karung warna coklat dan 2 tas laundry ke dalam 1 unit mobil jenis SUV warna putih BM 1273 OC. Setelah kita amankan, ternyata di dalam karung dan tas laundry itu berisi sabu dengan berat total 55 kg yang terbagi dalam bungkus-bungkus kemasan teh,'' kata Kapolresta.
Diketahui, mobil yang dijadikan sarana adalah milik SA. Saat dilakukan interogasi, keduanya mengaku masih menyimpan narkotika jenis sabu lainnya di rumah pelaku SA. Kemudian Polisi langsung bergerak menuju ke rumah SA yang beralamat di Jalan H Ali Akbar, Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Pesisir,
Kota Pekanbaru.
''Di dalam rumah pelaku SA tim berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 10 paket besar dalam sebuah tas warna hitam dan satu tas warna hijau. Berat kotornya mencapai 10 kg,'' kata Kapolresta.
Hasil pengembangan, seperti ditambahkan Kasat Narkoba Manapar Situmeang, kedua pelaku mengaku barang haram itu mereka peroleh dari seseorang berinisial AF. Hanya saja, setelah melakukan penyidikan dan pengembangan, AF tidak terbukti sebagai sumber asal narkoba.
AF yang kini sudah satu tahun ditahan di Rutan Pekanbaru mengaku memang mengenal SA dan sempat bekerja sama. Namun itu terjadi sekitar satu tahun lalu sebelum dirinya ditangkap. Selain itu AF juga tidak mengenal pelaku lainnya yang kini menjadi rekan SA, yaitu A.
Atas hasil penyidikan tersebut, hanya AF dan A yang kini ditahan di Polresta Pekanbaru. Belakangan diketahui kedua pelaku merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba raksasa Malaysia. Hal ini juga dijelaskan Waka Polda Brigjend Pol Kasihan Rahmadi.
Waka Polda juga mengatakan, saat ini tim masih melakukan penyelidikan terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang akan menjerat kedua pelaku.
"Polda Riau dan Polresta jajaran terus berkomitmen memberantas peredaran Narkotika di Provinsi Riau dan akan mengejar para pelaku hingga kemana pun,'' tegas Jenderal bintang satu Polisi ini.
Laporan: Hendrawan Kariman (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman