Pengedar Sabu di Pulau Rangsang Ditangkap

Kepulauan Meranti | Senin, 25 September 2023 - 12:01 WIB

Pengedar Sabu di Pulau Rangsang Ditangkap
Kapolsek Rangsang, Ipda Anton Hilman SH

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - HI pengedar sabu Pulau Rangsang akhirnya ditangkap polisi. Pria asal Tanjung Bakau yang kerap beroperasi di Desa Tanjung Bakau Kecamatan Rangsang, Kepulauan Meranti ini berhasil diringkus  akhir pekan lalu.

Penangkapan itu sendiri dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat bahwa tersangka kerap mengedar narkotika di wilayah Teluk Samak. 


Mendapat informasi itu, Kapolsek Rangsang Ipda Anton Hilman SH langsung memerintahkan Unit Reskrim bersama tim untuk melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan.

Selanjutnya,  pukul 17.30 WIB tim dari Polsek Rangsang melihat seorang mencurigakan melintas di Jalan Utama Desa Wonososari Kecamatan Rangsang mengendarai sepeda motor dan sesuai dengan ciri-ciri yang disampaikan oleh masyarakat tersebut.

Kemudian tim langsung mengejar dan melakukan penangkapan dan diinterogasi. Aparat akhirnya mendapati bahwa yang bersangkutan adalah benar orang yang dicurigai.

Terhadapnya langsung dilakukan penggeledahan yang disaksikan  Kepala Desa Wonososari  M Zaini dan ditemukan satu bungkus plastik kecil berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu di dalam handphone  dan pelaku juga mengakui bahwa barang itu miliknya. 

Tidak hanya itu, tim juga melakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku yang beralamat di jalan Diponegoro Desa Tanjung Bakau. Di sana ditemukan lima plastik kecil berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu. 

“Setelah menemui beberapa bukti dari hasil penggeledahan, tim langsung membawa terduga pelaku ke Mapolsek Rangsang guna proses lebih lanjut,” ungkap Kapolsek Rangsang Ipda Anton Hilman SH.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan tim,  enam bungkus plastik berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu, satu unit handphone warna biru, satu set alat hisap (bong), satu buah korek api, satu buah dompet warna coklat, uang berjumlah Rp150 ribu , satu unit sepeda motor warna putih kombinasi merah dan hitam dengan nomor BM 6054 XD.

“Terhadap yang bersangkutan dipersangkakan pasal  114 ayat (1) Jo Pasal 112 UU Narkotika dengan ancaman pidana  seumur  hidup atau paling singkat 5 tahun penjara,” ujarnya.(gem)

Laporan WIRA SAPUTRA, Selatpanjang









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook