PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Dipenjara belum tentu membuat jera. Setidaknya inilah yang berlaku pada AK (31) dan RW (30) yang kembali ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya atas kepemilikan narkotika, Ahad (6/8). Mereka yang ditangkap di dua lokasi berbeda di Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Tenayan Raya merupakan residivis kasus yang sama.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri Siagian melalui Kapolsek Tenayan Raya Kompol Bagus Harry Priyambodo bahkan menyebutkan, keduanya belum lagi lama menghirup udara bebas. Kini harus kembali mendekam di jeruji besi.
”Pelaku merupakan residivis atas kasus yang sama, narkoba. Baru lima bulan bebas dari penjara,” jelas Kompol Harry, akhir pekan lalu.
Penangkapan itu bermula dari adanya informasi bahwa salah satu homestay di Jalan Surya dicurigai dijadikan tempat transaksi dan penggunaan narkoba. Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya Iptu Dodi Vivino yang memimpin penyelidikan menemukan awalnya hanya menemukan di dalam homestay tersebut.
”Saat penggeledahan, tiba-tiba pelaku RW datang mengetuk pintu homestay. Saat mengetahui ada petugas, yang bersangkutan mencoba melarikan diri. Petugas kemudian melakukan pengejaran, yang bersangkutan dapat diamankan di Jalan Parit Indah,” sebut Kapolsek.
Dari tangan kedua pelaku berhasil diamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 9,46 gram. Barang haram itu diduga bagian dari barang yang akan dikirimkan ke Kuantan Singingi (Kuansing).
”Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, mereka mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial A. Sementara sabu tersebut rencananya akan diedarkan ke daerah Kabupaten Kuansing,” ungkap Kompol Bagus.
Kapolsek mengatakan, hasil penyidikan, keduanya diketahui sudah sering memasok sabu ke wilayah Kuansing. Bahkan sejak keluar dari penjara sekitar lima bulan lalu.
Saat ini kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Mapolsek Tenayan Raya guna menjalani proses hukum selanjutnya.
”Keduanya kami jerat dengan pasal 114 jo pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya di atas tujuh tahun,” tutup Kapolsek.(end)