PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) -- Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pelalawan berhasil meringkus dua pemuda pengedar norkoba saat hendak berpesta sabu-sabu di bengkel sepeda motor, Jalan Akasia Gang Sekolah, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kamis (15/4) sekitar pukul 11.00 WIB. Dari tangan kedua pemuda berinisial MW (34) dan PP (24) ini, polisi menyita delapan paket sabu-sabu seberat 1,43 gram.
Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit timbangan digital, satu bal plastik bening klep merah, sebuah bong atau alat isap sabu, uang tunai Rp100 ribu hasil penjualan sabu, dan dua unit telepon genggam. Atas barang bukti tersebut, maka kedua tersangka langsung digiring ke Mapolres Pelalawan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Ya, saat ini kedua pemuda pengedar narkoba yang tertangkap, telah kami amankan di Mapolres Pelalawan guna proses hukum lebih lanjut," terang Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko SIK melalui Kasat Resnar Iptu Gus Purwantoro SH MM kepada Riaupos.co, Jumat (16/4) di ruang kerjanya.
Diungkapkan perwira berdarah Ocu Kampar ini, penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi narkoba jenis sabu di Jalan Akasia Pangkalan Kerinci, Kamis (15/4) sekitar pukul 10.30 WIB. Atas informasi tersebut, maka tim satuan reserse narkoba (Satersnar) Polres Pelalawan, langsung turun ke lapangan guna melakukan penyelidikan untuk membuktikan kebenaran laporan tersebut.
"Alhamdulillah, setelah ditunggu tidak beberapa lama, kami melihat dua orang pemuda mencurigakan yang bergerak masuk dalam sebuah bengkel sepeda motor di Gang Sekolah. Kemudian, tim Satresnar pun langsung melakukan penggerebekan dan menangkap kedua tersangka MW dan PP," paparnya.
Ditambahkan Gus Purwantoro, dari tangan tersangka MW yang merupakan warga Terusan Baru, Kelurahan Kerinci Barat, petugas berhasil mengamankan satu paket sabu sedang dengan berat kotor 0,15 gram dan satu unit alat hisap sabu (bong, red). Dan tersangka MW mengakui barang haram itu adalah miliknya yang didapat dari tersangka PP.
"Sedangkan dari tangan tersangka PP warga asal Dusun Benteng Sari Desa Suka Ramai, Kecamatan Tualang Kabupaten Siak yang merupakan pekerja bengkel sepeda motor ini, kami berhasil mengamankan barang bukti tujuh paket sabu-sabu seberat 1,38 gram. Serta satu unit timbangan digital, satu bal plastik bening klep merah dan uang tunai Rp100 ribu hasil penjualan sabu. PP mengakui sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari seorang bandar berinisail YD (38) berdomisili Pekanbaru dan telah menjadi DPO kami," ujarnya.
Akibat ulahnya yang telah melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, lanjut Kasat Resnar, kedua terangka terancam Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) dengan hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan penjara.
Laporan: Muhammad Amin Amran (Pangkalankerinci)
Editor: Rinaldi