KOTA (RIAUPOS.CO) - Menjadi pertanyaan bagi masyarakat Kota Pekanbaru, setelah pengelolaan sampah diserahkan kepada pihak ketiga, tidak hanya satu perusahaan tapi ada dua perusahaan yang mengelola sampah Pekanbaru yang dibagi dalam tiga zona, dua zona diswastanisasi sedangkan satu zona lagi oleh Pemko Pekanbaru langsung.
Lalu, apakah masih ada pungutan retribusi sampah? Ini yang menjadi pertanyaan masyarakat. Kepada Riau Pos, seorang warga Jalan Punai, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Sukajadi, Eva, menuturkan, Juli kemarin datang seorang yang mengaku petugas kebersihan Pekanbaru, meminta uang retribusi sampah kepadanya.
Tidak tanggung-tanggung besarannya mencapai Rp30 ribu. Sementara rumah yang ditempati sampahnya hanya sampah dapur. ‘’Apakah ini benar ada pungutan sebesar itu,’’ katanya, Kamis (30/8).
Saat itu disebutkannya, orang yang datang itu membawa kertas retribusi tapi terbaca olehnya bukan untuk Kecamatan Sukajadi. ‘’Surat tanda sudah membayarnya sepertinya tidak untuk Kecamatan Sukajadi, tapi lupa saya kecamatan mana,’’ tambahnya lagi.
Anehnya lagi, sederetan dengan rumah tempat tinggalnya, rumah tetangga, malah tidak ada dimintai uang sampah. ‘’Tentu ini kami minta penjelasan dari Pemko, dalam hal ini dinas yang membidangi sampah. Apakah pungutan itu resmi, karena kalau resmi tentu tidak keberatan, dan jelas tidak akan sebesar itu uang sampahnya Rp30 ribu,’’ paparnya lagi.
Menanggapi keluhan warga ini, Anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru Ali Suseno, menegaskan, agar Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan merespon persoalan ini. apakah sudah ada melakukan sosialisasi sampai kepada masyarakat. Jika belum untuk segera disampaikan.
‘’Karena jika ada petugas yang ditugaskan harus jelas ciri-cirinya seperti apa,’’ saran Suseno.
Sosialisasi yang dimaksud Suseno, agar sampai dan dilakukan secara terus menerus.
‘’Harus melibatkan camat, lurah, RT dan RW dalam sosialisasi aturan apapun. Ajak semua pihak untuk sama-sama menyosialisasikan kepada masyarakat,’’ paparnya.