HUKUM

Akhirnya, Polres Tangkap Satu Pelaku Penipuan di Samsat Telukkuantan

Kuantan Singingi | Selasa, 22 Agustus 2023 - 14:29 WIB

Akhirnya, Polres Tangkap Satu Pelaku Penipuan di Samsat Telukkuantan
Pelaku penipuan dan penggelapan eks oknum honorer Samsat UPT Pengelolaan Pendapatan Teluk Kuantan, G alias GS, alias GI,ditangkap Polres Kuansing, Senin (21/8/2023) malam. (HUMAS POLRES KUANSING UNTUK RIAUPOS.CO)

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Polres Kuansing langsung bertindak cepat atas laporan puluhan masyarakat wajib pajak yang menjadi korban penipuan dan penggelapan yang dilakukan tiga orang oknum honorer Samsat UPT Pengelolaan Pendapatan Teluk Kuantan, Senin (21/8/2023 siang. Masing-masing GI, GE dan OI. 

Satu dari tiga orang oknum honorer itu, yakni G alias GS, Senin (21/8/2023) sekitar pukul 19.00 WIB, telah ditangkap oleh penyidik Polres Kuansing. 


Hal ini dikatakan Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sialoho SH MH, Selasa (22/8/2023) di Telukkuantan.

'Berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/118/VIII/2023/SPKT/Polres Kuantan Singingi/Polda Riau tanggal 15 Agusutus 2023 telah melakukan penangkapan dan pengamanan terhadap salah seorang yang diduga telah melakukan tindakan pidana penipuan dan atau penggelapan dana wajib pajak kendaraan bermotor yang dibayarkan di kantor Samsat UPT Pengelolaan PendapatanTeluk Kuantan Kuansing", ucap Kasat Reskrim AKP Linter Sialoho. 

Menurut Linter, terungkapnya kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dana wajib pajak kendaraan bermotor ini awalnya pada tanggal 18 Juli 2023, korban AZ (47) datang ke kantor Samsat Teluk Kuantan untuk membayar pajak satu unit kendaraan Daihatsu Alya miliknya dan satu unit sepeda motor miliknya. Sesampainya di Kantor Samsat di dalam loket pengantrian, datang seorang laki-laki berinisial GS (43) dan mengatakan kepada dirinya bahwa bisa membantu untuk membayar pajak tanpa antrian dan syarat-syarat tertentu. 

Setelah sepakat akhirnya Korban AZ (47) bersedia menyerahkan uang sejumlah Rp2.100.000,- untuk membayar pajak 5 tahun dan penggantian STNK berikut plat nomor ke 2 kendraan miliknya. Kemudian pelaku GS (43) menjanjikan akan menyelesaikan dalam waktu dua minggu kedepan dan memberikan no HP miliknya.

Setelah dua minggu berjalan, korban AZ (47) menghubungi no HP yang diberikan pelaku GS (43), tapi tidak aktif. 

Selanjutnya sekitar awal bulan Agustus 2023 korban AZ (47) mencoba mencari pelaku GS (43)  ke Kantor Samsat Teluk Kuantan, namun pelaku GS (43)  menjawab masih dalam pengurusan. Kemudian pada hari Senin tanggal 7 Agustus 2023 Klkorban AZ (47) mendapatkan informasi dari warga bahwa pelaku GS (43) tersebut telah banyak menggelapkan uang untuk pembayaran pajak kendraan bermotor yang dibayarkan melalui dirinya. 

Beberapa hari berikutnya diadakan pertemuan di kantor Samsat Teluk Kuantan bersama pelaku GS (43) dan yang lainnya. Disana pelaku GS (43) mengakui perbuatan telah menggunakan uang pembayaran pajak untuk keperluan pribadi sehingga setiap hari banyak warga yang menitipkan uang untuk pembayaran pajak melalui GS (43) dan mendatangi kantor Samsat Teluk Kuantan untuk meminta pertanggung jawaban. 

“Karna tidak ada penyelasaian permasalahan pembayaran pajak kendraan bermotor miliknya, kemudian pada tanggal 15 Agustus 2023, korban AZ (47) bersama-sama dengan korban lainnya JP, W, S, B, dan E melaporkan pelaku GS (43) alias G kepada pihak Polres Kuansing guna mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum," papar Linter. 

Atas perbuatan GS, AZ (47) serta beberapa korban lainnya JP, W, S, B, dan E mencapai Rp 22.546.000,- Juta. 

Kemudian, Senin 21 Agustus 2023, sekira pukul 10.00 WIB, pelaku GS (43) datang sendiri ke Polres Kuansing, menghadap penyidik Sat Reskrim Polres Kuansing untuk diambil keterangan sebagai saksi. Selanjutnya dilakukan gelar perkara dengan hasil gelar disimpulkan bahwa  perbuatan terlapor GS (43) telah memenuhi bukti permulaan yang cukup dengan adanya dua alat bukti untuk  penetapan sebagai  tersangka.

"GS dilakukan penangkapan untuk di proses secara hukum,” kata Linter. 

Dalam kasus itu, Sat Reskrim Polres Kuansing mengamankan barang bukti diantaranya dua fotocopy lembar STNK kendraan bermotor milik W dan E dengan tanda cap lunas Samsat. 

Lanjutnya lagi, berdasarkan hasil pengembangan dan pengakuan dari tersangka GS, dirinya telah menggunakan uang yang diterima dari 180 orang wajib pajak yang telah dibayarkan pada tersangka sejak awal tahun 2022 sampai bulan Agustus 2023 dengan nilai total hitungan sementara sebanyak Rp650.000.000,- Juta. 

Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Sat Reskrim Polres Kuansing guna proses penyidikan lebih lanjut. 

Tersangka dikenakan pasal tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana dan atau 372 KUHPidana dengan ancaman maksimal 4  empat tahun penjara. 

Terkait dengan penangkapan GS, Kepala Samsat UPT Pengelolaan Pendapatan Teluk Kuantan, Azhar yang dikonfirmasi terpisah mengaku belum mendapat laporan pasti. Hanya saja diakuinya, kalau Senin (21/8/2023) kemaren, GS alias G atau GI menjalani pemeriksaan di Polres Kuansing. 

'Dan ini urusan oknum yang bersangkutan, tidak tanggungjawab kantor. Dia sudah diberhentikan sebagai honorer di tempat kita, " kata Azhar.

GI memang eks oknum honorer di Samsat UPT Pengelolaan Pendapatan Teluk Kuantan yang paling besar dan banyak korbannya. 
 

Laporan: Desriandri Chandra (Telukkuantan)

Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook