Bayar Pajak Bisa Melalui Go-Pay

Pekanbaru | Jumat, 31 Mei 2019 - 11:00 WIB

Bayar Pajak Bisa Melalui Go-Pay
TANDA TANGAN: Sekdako Pekanbaru HM Noer MBS didampingi kepala organisasi perangkat daerah (OPD) jajaran Pemko Pekanbaru menandatangani MoU dengan Go-Jek Indonesia, Sabtu (25/5/2019) lalu. (BAPENDA PEKANBARU FOR RIAU POS)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Berbagai upaya dan terobosan yang dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru dalam menghimpun pajak daerah diapresiasi Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT. Wako menggarisbawahi bahwa wajah pelayanan saat ini memang harus diwujudkan dalam upaya jemput bola dan adaptasi dengan era digital.

Terbaru, penandatanganan memorandum of understanding (MoU) dilakukan antara Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dengan Go-Jek Indonesia, Sabtu (25/5) lalu.  Kerja sama dilakukan untuk mendukung digitalisasi ekonomi Kota Pekanbaru.

Baca Juga :Bapenda Berhasil Kumpulkan Pajak Rp776 M

Dengan penandatanganan MoU ini melalui Go-Pay, masyarakat nantinya bisa membayar berbagai jenis pajak daerah. Selain itu, layanan juga bisa digunakan untuk membeli tiket masuk destinasi wisata, transportasi publik, membayar retribusi, layanan kesehatan, bertransaksi di pusat UMKM, hingga bersedekah di masjid-masjid.

‘’Layanan Pemerintah saat ini memang harus beradaptasi dengan perkembangan teknologi digital. Kita apresiasi ini,’’ kata Wako Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT, Kamis (30/5).

Sementara itu, Sekdako Pekanbaru HM Noer MBS menyebut, ini tidak hanya untuk memaksimalkan potensi ekonomi digital melainkan juga memudahkan masyarakat dan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik.

‘’Semoga dengan kerja sama ini, kita sama-sama dapat merasakan manfaat kebaikannya. Pemerintah dapat pajaknya sedangkan masyarakat merasakan berbagai akses kemudahan aktivitas sehari-hari,’’ tegasnya.

Dari berbagai upaya yang dilakukan Bapenda Kota Pekanbaru, performa penerimaan pajak daerah Kota Pekanbaru pada lima sektor menunjukkan tren positif sepanjang tahun 2019. Ini adalah pajak restoran, PPJ, PBB, hiburan dan reklame.

Sebagai contoh, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Sepanjang tahun keseluruhan terjadi kenaikan 70 persen lebih. Dengan rincian, tahun lalu capaian Rp11 miliar. Sekarang mencapai Rp19 miliar.(ali)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook