KOTA (RIAUPOS.CO) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru telah membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) sejak sepekan lalu. Sejauh ini, tercatat baru satu laporan pengaduan yang masuk terkait persoalan tersebut.
Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Johnny Sarikoen mengatakan, pihaknya telah mendirikan posko pengaduan bagi karyawan yang THR-nya tidak dibayarkan perusahaan tempat bekerja. Disampaikan dia, sejak dibuka sudah ada satu laporan yang diterima.
“Posko itu mulai sejak 24 Mei lalu. Sampai sekarang baru ada satu laporan pengaduan,” ungkap Johnny kepada Riau Pos, Rabu (30/5).
Laporan tersebut sambung Kadisnaker Kota Pekanbaru, datang dari seorang karyawan di salah satu perusahaan di Kota Bertuah yang mempertanyakan haknya tidak dibayarkan. Terhadap laporan itu kata Johnny, pihaknya telah menindaklanjuti. Hasilnya ternyata yang bersangkutan merupakan pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha dalam waktu tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT)
“Kami sudah tindak lanjuti laporan itu, ternyata PKWT,” tambah Johnny.
Dijelaskan dia, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, PKWT yang hubungan kerjanya berakhir dalam jangka waktu 30 hari kalender sebelum hari raya keagamaan tetap tidak berhak mendapatkan THR. Sedangkan yang berhak atas THR harus benar-benar masih daam hubungan kerja sampai hari lebaran.
“Jadi PKWT itu, walaupun sehari pas mau hari raya berakhir hubungan kerja, mereka tidak berhak menerima THR. Dalam aturan seperti itu. Dan kami juga sudah sampaikannya,” sampai Johnny.
Lebih lanjut disampaikannya, untuk posko pengaduan direncanakan dibuka hingga 13 Juni mendatang menjelang perayaan Idul Fitri 1439 Hijrah. ”Kami minta perusahaan secepatnya membayarkan THR. Paling lambat kita minta sepekan sebelum hari raya,” kata Johnny.(rir)