PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) - Dewan Pengupahan Kabupaten Pelalawan dalam waktu dekat akan menggelar rapat penetapan nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) tahun 2023. Rapat tersebut guna menentukan besaran upah/gaji seorang pekerja di Kabupaten Pelalawan yang hasilnya akan dijadikan pertimbangan dalam menentukan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Pelalawan 2024 mendatang. Sedangkan hasil rapat tersebut nantinya, akan diteruskan dan disampaikan ke Provinsi Riau untuk di SK kan oleh Gubernur Riau.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pelalawan Tengku Amri Fuad MSi kepada Riau Pos, Rabu (9/11) kemarin di Pangkalan Kerinci. Dikatakannya bahwa, rapat yang akan digelar bersama Apindo, serikat buruh se-kabupaten Pelalawan dan Pemkab Pelalawan ini nantinya, untuk merumuskan kebutuhan hidup layak (KHL) dalam menentukan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Pelalawan pada Anggaran Tahun 2024 mendatang.
“In Sya Allah pekan depan kita akan menggelar rapat penetapan KHL 2023. Dan nantinya, rapat ini merupakan momentum serta kesempatan untuk menyampaikan temuan-temuan dan permasalahan buruh dan pegawai yang terjadi di Kabupaten Pelalawan, seperti pelanggaran terkait jam lembur, pembayaran upah pekerja yang tidak sesuai dan pelanggaran kontrak kerja lainnya,” terangnya.
Dijelaskan mantan Staff Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setdakab Pelalawan ini bahwa berdasarkan hasil survei tim Tripartit (pengusaha, buruh, pemerintah) yang ada di Kabupaten Pelalawan, diketahui Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di setiap kecamatan yang ada di Kabupaten Pelalawan sebesar Rp3.396.355,40.
Hanya saja, saat ini pihaknya masih menunggu hasil survei KHL dari Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai acuan untuk menetapkan KHL yang nantinya hasil survei ini akan dibahas melalui rapat penetapan KHL 2024.
“Hasil ketetapan KHL ini akan kita sampaikan kepada Pemerintah Provinsi Riau untuk sebagai acuan rekomendasi usulan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2024 mendatang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ditambahkannya bahwa, dalam penetapan kebutuhan hidup layak nantinya, sebanyak 60 item KHL bagi para pekerja akan menjadi ajuan pihaknya bersama BPS Kabupaten Pelalawan dalam menetapkan KHL. Baik itu berupa kebutuhan hidup bagi para pekerja maupun keperluan hidup lainnya.
“Sedangkan besaran UMK pada periode tahun 2023 ini, sebesar Rp3.287.623. Atau meningkat dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp3.030.598. Untuk itu, kita berharap UMK Pelalawan tahun 2024 mendatang, dapat meningkat dari tahun 2023 ini. Sehingga dengan UMK tersebut, para pekerja dapat memenuhi kebutuhan hidupnya,” tutupnya.(anm)