Urus Akta Kelahiran setelah 60 Hari Didenda

Pekanbaru | Rabu, 30 Mei 2018 - 10:49 WIB

Urus Akta Kelahiran setelah 60 Hari Didenda
Baharuddin

(RIAUPOS.CO) - Saat ini penduduk Kota Pekanbaru yang mempunyai akta kelahiran baru 85 persen. Namun Dinas Kependudukan dan Catatan (Disdukcapil) Pekanbaru mengingatkan kepada orang tua yang baru saja melahirkan segera mengurus akta kelahiran anaknya.

Sebab, jika orang tua tidak mengurus akte kelahiran akan dikenakan sanksi. Sanksi atas keterlambatan mengurus akta kelahiran diatur dalam UU 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Baca Juga :Raup Rp1,4 Triliun dari Pajak Kendaraan Bermotor

Pembuatan akta kelahiran wajib dilakukan sejak bayi dilahirkan hingga 60 hari ke depan. Lebih dari 60 hari sampai setahun, warga masih bisa mendapatkan keringanan bebas biaya denda di pengadilan dengan mengurus surat keringanan.

Kepala Disdukcapil Pekanbaru Baharuddin menyebutkan, masyarakat yang terlambat melakukan pengurusan akta kelahiran akan dikenai denda. Denda ini dikenakan kepada masyarakat yang terlambat lebih dari 60 hari sejak kelahiran.

“Kalau terlambat 60 hari, baru dikenai denda,” kata Baharuddin.

Pria yang menjabat sebagai Plt Asisten III Pemko Pekanbaru juga menjelaskan, memang tidak mengatakan besaran denda yang ditetapkan. Hanya saja, dari informasi yang dirangkum di sejumlah daerah, denda keterlambatan pengurusan akte kelahiran berkisar di angka Rp50 ribu sampai Rp100 ribu.

“Tapi nanti di ulang tahun kota  akan kita gratiskan,” ujarnya.

Baharuddin juga menyebutkan,  tren untuk pembuatan akta di Pekanbaru telah bergeser dari anak-anak ke orang dewasa.

Alasannya, kata dia, akta kelahiran ini diperlukan untuk pengurusan dokumen pergi umrah ataupun dokumen administrasi lain.

Bahkan pihaknya juga mempermudah masyarakat untuk mengurus akta. Di mana pihaknya juga bekerja sama dengan klinik maupun rumah sakit untuk mempercepat pengurusan akta.

“Sekarang banyak warga yang sudah bapak-bapak atau ibu-ibu yang mengurus akta kelahiran ini. Akta ini kan penting untuk mengurus dokumen pergi umrah atau dokumen lainnya kan,” tutupnya.(gem)

Laporan DEBSY MEDYA SEPTIANI, Kota









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook