PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Mulai 1 Oktober 2023, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah mengakhiri program keringanan pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) kepada wajib pajak di Kota Bertuah. Di mana pada program tersebut, pemko menghapus denda PBB.
”Jadi memang terhitung tanggal 30 September kemarin jatuh tempo pembayaran PBB tanpa dikenakan sanksi denda. Setelah itu, masyarakat masih bisa membayar tapi akan dikenakan sanksi administratif,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Alek Kurniawan, Senin (2/10).
Alek menjelaskan, denda tunggakan PBB berlaku kelipatan setiap bulannya. Denda yang dikenakan adalah sebesar 2 persen dari total tunggakan PBB dan akan terus bertambah setiap bulan.
”Setelah jatuh tempo tentu akan rugi membayar karena dikenakan denda. Denda sebesar 2 persen dari total tunggakan setiap bulan. Kalau dua bulan menunggak, maka denda 4 persen dan seterusnya,” jelasnya.
Oleh karena itu, bagi warga yang sampai saat ini belum melunasi tunggakan PBB, diimbau agar segera melakukan pembayaran, baik secara online maupun offline di Bapenda Kota Pekanbaru.
”Kami mengajak masyarakat untuk segera membayarkan pajak PBB di sejumlah tenan yang telah bekerja sama dengan Bapenda Kota Pekanbaru,” imbaunya.(ayi)