13 Mobil Dinas Jadi Sorotan KPK

Pekanbaru | Selasa, 30 April 2019 - 11:30 WIB

PEKANBARU(RIAUPOS) --Dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di jajaran Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru diminta tegas dalam menertibkan 13 unit mobil dinas (mobdin) yang sampai sekarang belum juga dikembalikan. Masalah mobdin yang masih dikuasai pihak-pihak tak berhak ini sudah jadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK menyoroti mobdin ini melalui pertemuan Kordinator Supervisor dan Pencegahan (Korsupgah) dengan jajaran Pemko Pekanbaru pekan lalu. Pertemuan dihadiri Sekrteraris Daerah, Inspektur dan pejabat terkait di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru. Diketahui bahwa pada monitoring dan evaluasi (monev) sebelumnya yang dilakukan Korsupgah KPK 1 Maret 2019, sudah ada progress perbaikan yang dilakukan yaitu, penertiban kendaraan dinas eks pejabat dari 68 persen  menjadi 73 persen.

Baca Juga :Gubri Tunjuk Plt, Isi Kekosongan Posisi Pejabat OPD

Hingga kini masih ada 13 unit kendaraan dinas yang masih dikuasai oleh eks pejabat dengan tipe- tipe kendaraan dinas tersebut seperti Toyota Harier, Toyota Vellfire, Nissan X-trail, Toyota Fortuner, Nissan Terano dan Toyota Innova. Untuk kendaran dinas tersebut KPK merekomendasikan agar Pemko Pekanbaru segera melakukan penarikan kendaraan dinas dari para eks pejabat tersebut.

Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT saat dikonfirmasi Riau Pos, Senin (29/4) kemarin mengatakan, pertemuan dengan KPK bersifat pencegahan. Untuk penertiban mobdin yang masih di tangan orang-orang yang tak berhak, Firdaus menyebut sudah sering mengingatkan bawahannya untuk tegas. ‘’Khusus untuk mobil sudah saya tegaskan kepada BPKAD dan Satpol PP,’’ kata dia.

Mobdin yang belum dikembalikan ini diperkirakan masih berada di tangan anggota dan eks anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru. Ini bagian dari 50 unit aset mobdin eks anggota DPRD Kota Pekanbaru yang harus dikembalikan.

Mobdin yang harus dikembalikan ini adalah kendaraan operasional anggota DPRD Kota Pekanbaru sejak tahun 2009. Pengembalian wajib dilakukan karena para wakil rakyat ini sendiri sudah menerima tunjangan sebagai penggantinya yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 2/2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Kota Pekanbaru. Perda ini merujuk pada  Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017.

Dari data yang dihimpun Riau Pos, awalnya hingga tahun 2018 lalu ada 50 unit mobdin yang harus dikembalikan baik itu oleh eks anggota DPRD lama maupun yang kini masih menjabat. Seiring berjalannya waktu, kini masih tersisa belasan unit mobdin lagi yang masih belum juga dikembalikan.

Selain 13 unit yang belum kembali, dari unit mobdin yang sudah kembali ada empat yang berpindah tangan tidak melalui proses administrasi yang benar. Perpindahan tidak sesuai karena tak diserahkan terlebih dahulu pada BPKAD Kota Pekanbaru.

Kewajiban pengembalian mobdin ini tegas Firdaus sudah menjadi perintah hukum. Karena itu tak ada alasan apapun mobdin masih juga ditahan sementara pemegang sudah tak memiliki hak lagi. ‘’Ini sudah perintah hukum. Ndak bisa lagi kami toleransi pada bapak-bapak itu. Mestinya kesadaran lah,’’ tegasnya.

Karena itu, dia sekali lagi menekankan, bagaimanapun caranya, mobdin-mobdin yang belum kembali itu harus ditarik. ‘’Ini mesti diambil secara tegas. Kepala BPKAD dan satpol PP harus menindaklanjuti. Kalau tidak akan berlarut-larut,’’ singkatnya.

Meski Wako Pekanbaru sudah menegaskan, langkah dari dua OPD yang diperintahkan untuk menangani belum konkret. Sebelumnya, Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru Syoffaizal menyebut pemegang mobdin sudah tiga kali disurati. ‘’Kami coba adakan pendekatan lagilah. Ranahnya kan sudah tidak di kita lagi tu. sudah penertiban,’’ sebutnya.(jrr)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook