PEKANBARU(RIAUPOS) --Dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di jajaran Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru diminta tegas dalam menertibkan 13 unit mobil dinas (mobdin) yang sampai sekarang belum juga dikembalikan. Masalah mobdin yang masih dikuasai pihak-pihak tak berhak ini sudah jadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK menyoroti mobdin ini melalui pertemuan Kordinator Supervisor dan Pencegahan (Korsupgah) dengan jajaran Pemko Pekanbaru pekan lalu. Pertemuan dihadiri Sekrteraris Daerah, Inspektur dan pejabat terkait di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru. Diketahui bahwa pada monitoring dan evaluasi (monev) sebelumnya yang dilakukan Korsupgah KPK 1 Maret 2019, sudah ada progress perbaikan yang dilakukan yaitu, penertiban kendaraan dinas eks pejabat dari 68 persen menjadi 73 persen.
Hingga kini masih ada 13 unit kendaraan dinas yang masih dikuasai oleh eks pejabat dengan tipe- tipe kendaraan dinas tersebut seperti Toyota Harier, Toyota Vellfire, Nissan X-trail, Toyota Fortuner, Nissan Terano dan Toyota Innova. Untuk kendaran dinas tersebut KPK merekomendasikan agar Pemko Pekanbaru segera melakukan penarikan kendaraan dinas dari para eks pejabat tersebut.
Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT saat dikonfirmasi Riau Pos, Senin (29/4) kemarin mengatakan, pertemuan dengan KPK bersifat pencegahan. Untuk penertiban mobdin yang masih di tangan orang-orang yang tak berhak, Firdaus menyebut sudah sering mengingatkan bawahannya untuk tegas. ‘’Khusus untuk mobil sudah saya tegaskan kepada BPKAD dan Satpol PP,’’ kata dia.
Mobdin yang belum dikembalikan ini diperkirakan masih berada di tangan anggota dan eks anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru. Ini bagian dari 50 unit aset mobdin eks anggota DPRD Kota Pekanbaru yang harus dikembalikan.
Mobdin yang harus dikembalikan ini adalah kendaraan operasional anggota DPRD Kota Pekanbaru sejak tahun 2009. Pengembalian wajib dilakukan karena para wakil rakyat ini sendiri sudah menerima tunjangan sebagai penggantinya yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 2/2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Kota Pekanbaru. Perda ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017.
Meski Wako Pekanbaru sudah menegaskan, langkah dari dua OPD yang diperintahkan untuk menangani belum konkret. Sebelumnya, Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru Syoffaizal menyebut pemegang mobdin sudah tiga kali disurati. ‘’Kami coba adakan pendekatan lagilah. Ranahnya kan sudah tidak di kita lagi tu. sudah penertiban,’’ sebutnya.(jrr)