Disnaker Buka Posko Pengaduan Tiap Hari

Pekanbaru | Kamis, 27 September 2018 - 09:21 WIB

(RIAUPOS.CO) - Posko pengaduan tenaga kerja dibuka setiap hari jam kerja di kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru. Posko itu terbentuk untuk memberikan pelayanan terhadap tenaga kerja. Khususnya tenaga kerja yang merasa telah dizalimi perusahaan tempatnya bekerja.

Disnaker Kota Pekanbaru sering mendapatkan laporan pengaduan tenaga kerja. Baik persoalan keterlambatan pemberian hak karyawan maupun tentang masa kontrak kerja dan lain lain. Kepala Bidang (Kabid) PHI Disnaker Kota Pekanbaru, Nelwaty mengatakan telah mendata pengaduan tenaga kerja tersebut.

Baca Juga :Disnaker Pantau Penerapan UMK

Data tersebut dilaporkan setiap bulan dan direkap setiap akhir tahunnya. “Laporan bulanan yang ada. Kita buat laporan tahunan akhir tahun,” ujar Nelwaty kepada Riau Pos, Rabu (26/9).

Dikatakan Nelwaty, tenaga kerja yang ingin mengadukan permasalahan yang dihadapi dipersilahkan datang di kantor Disnaker Kota Pekanbaru. Setiap pengaduan akan diterima pegawai piket posko pengaduan dan segera ditindaklanjutinya.

Tenaga kerja yang masih bingung akan mendapatkan bibingan melalui petugas konsultasi yang disiapkan Disnaker. “Buat pengaduan tertulis perselisihan hubungan industrial sebelum membuat pengaduan ke Disnaker,” katanya.

Namun sebelum itu, lanjut Nelwaty tenaga kerja yang mengadu tersebut harus mengikuti tahapan. Baik perundingan dengan perusahaan dan perundingan dituangkan dalam laporan ke Disnaker Pekanbaru.

“Terlebih dahulu pekerja berunding dengan pihak perusahaan/pengusaha dan perundingan tersebut dituangkan dalam bentuk Risalah Perundingan Bipartit. Ditanda tangani oleh kedua belah pihak,” tuturnya.(gem)

Laporan JOKO SUSILO, Kota









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook