MASIH DI TANGAN PIHAK TAK BERHAK

KPK Soroti 13 Mobil Dinas

Pekanbaru | Sabtu, 27 April 2019 - 14:07 WIB

KOTA (RIAUPOS.CO) - Sebanyak 13 unit aset mobil dinas (mobdin) milik Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru masih berada di tangan pihak-pihak yang tidak berhak. Penertiban aset mobdin ini disupervisi langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemko diharapkan dapat secepatnya merealisasikan penarikan. 

Dari pembahasan, diketahui bahwa pada monitoring dan evaluasi (monev) sebelumnya yang dilakukan oleh Korsupgah KPK tanggal 1 Maret 2019, sudah ada progres perbaikan yang dilakukan yaitu, penertiban kendaraan dinas eks pejabat dari 68 persen  menjadi 73 persen. Hingga kini masih ada 13 unit kendaraan dinas yang masih dikuasai oleh eks pejabat dengan tipe-tipe kendaraan dinas tersebut seperti Toyota Harier, Toyota Vellfire, Nissan X-trail, Toyota Fortuner, Nissan Terano dan Toyota Innova. Untuk kendaran dinas tersebut KPK merekomendasikan agar Pemkot Pekanbaru segera melakukan penarikan kendaraan dinas dari para eks pejabat tersebut.

Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru Syoffaizal kepada Riau Pos, Jumat (26/4) mengakui masih adanya mobdin yang tak kunjung dikembalikan oleh pihak-pihak yang tak berhak tersebut. ’’Sekarang kan sudah tiga kali kami surati. Kami coba adakan pendekatan lagilah. Ranahnya kan sudah tidak di kami lagi itu. sudah penertiban,’’ sebutnya. 
Baca Juga :Menurut Mantan Penyidik KPK Inilah Empat Kriteria Pengganti Firli Bahuri

Mengenai target kapan seluruh mobdin itu akan bisa ditarik, Faizal begitu dia akrab disapa tak bisa menjawab tegas. Dia hanya menyebutkan, KPK akan melakukan pendampingan secara ketat. ’’Sebaiknya harus lebih cepat. Karena sudah jadi atensi KPK. Kemarin KPK yang mau coba katanya. Mendorong pihak-pihak. Bukan KPK yang narik, tapi mendorong di instansi-inatansi. Disupervisi langsung,’’ imbuhnya. 

Kepala Satpol PP Pekanbaru Agus Pramono saat dikonfirmasi terpisah menyebutkan, pihaknya hingga kini belum melakukan penarikan paksa. ’’BPKAD sudah menyurati pemilik. Terutama memprioritaskan yang di luar. Yang kami sebut mungkin teman-teman yang ada di dewan dan beberapa yang lain. Kami fokus dulu di situ,’’ kita dia. 

Dia melanjutkan, upaya tarik paksa difokuskan ke mobdin eks anggota DPRD dan pihak lain yang tidak sesuai peruntukan. ’’Antar kepala badan kalau disetujui sama sekda saya kira masih ditolerir, tidak masalah. Karena dia kan tetap bertugas, hanya kekurangan kendaraan dipinjam untuk keperluan badan dan dinas,’’ imbuhnya. 

Mengenai berapa lama sudah upaya dilakukan, Agus menyebut sudah setahun terakhir disurati. ’’Lama, hampir setahun. Ada yang mengembalikan tanpa ditarik paksa, ada yang sudah didatangi dikembalikan,’’ kata dia.(ali)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook