KOTA (RIAUPOS.CO) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru terus berupaya mengotipmalkan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) menjelang akhir tahun mendatang. Salah satu upaya dengan membuka layanan keliling untuk pembayaran pajak bumi bangunan (PBB) maupun pajak lain yang menjadi kewajiban masyarakat.
Plt Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Muhammad Jamil mengatakan, layanan keliling bertujuan untuk melakukan jemput bola ke pemukiman masyarakat dalam pembayaran pajak. Ditambahkanya, layanan tersebut beroperasi pada hari libur kerja yakni, Sabtu dan Ahad.
“Kita ingin memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk membayarkan kewajibannya,” ujar Jamil kepada Riau Pos, Sabtu (25/8) kemarin.
Dalam pemberian layanan keliling, sambung Jamil, pihaknya mengerahkan sebanyak tiga unit kendaraan roda empat yang bergerak ke permukiman-permukiman masyarakat. Sehingga, masyarakat tidak perlu lagi harus ke Kantor Bapenda maupun UPTD kecamatan untuk membayarkan kewajibannya.
“Masyarakat bisa membayarkan PBB di layanan tersebut. Selain itu, juga menerima pembayaran pajak lainnya,” imbuh Jamil.
Lebih lanjut disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pekanbaru, guna memperlancar proses layanan tersebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan camat, lurah, rukun warga (RW) dan rukun tetangga (RT) untuk memberitahun ke masyarakat.
“Kita sudah surati camat hingga RT untuk menginformasikan ke masyarakat. Selain itu kita juga lakukan sosialisasi,” papar Jamil.
Kepada masyarakat mantan Kabag Umum Setko Pekanbaru, pihaknya mengimbau untuk segera membayarkan kewajibannya, terutama PBB. Karena jatuh tempo pembayaran pajak tersebut pada 30 September mendatang.
“Kita minta segera membayar, kalau lewat jatuh tempo WP (wajib pajak, red) akan dikenakan sanksi denda sebesar 2 persen,” jelas mantan Plt Kepala BKPSDM Kota Pekanbaru.(rir)