PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang menggelar lapaknya di bahu jalan, serta reklama di jembatan penyeberangan orang (JPO), Rabu (26/4/2023).
Penertiban PKL yang melanggar Perda ini berlangsung di sejumlah ruas jalan, seperti di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Tengku Umar, Jalan Sultan Syarif Kasim dan Jalan Hangtuah.
"Selain penertiban PKL dan reklame, personil Satpol PP juga mengimbau ke pespa gembel di Jalan Harapa Raya. Agar tidak meminta minta di pinggir jalan. Kami ingatkan dengan tegas dan persuasif dan kita sampaikan segara meninggalkan tempat dan lokasi," ujar Kepala Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian.
Pelaksaan penertiban tersebut berjalan lancar, aman dan kondusif.
Laporan: Joko Susilo (Pekanbaru)
Editor: Eka G Putra