KPK Gadungan Ditangkap

Pekanbaru | Selasa, 26 Maret 2019 - 12:08 WIB

KOTA (RIAUPOS.CO) -  Her alias Pang (47), warga Jalan Pandu, Gang Pandu Toba, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, ditangkap aparat kepolisian Polsek Bukit Raya. Dia berpura-pura menjadi anggota KPK untuk menipu warga agar bisa masuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

Kapolsek Bukit Raya Kompol Pribadi saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Iptu Aspikar mengatakan, perbuatan tersebut dilakukan pelaku Rabu (13/1) tahun 2016 lalu, di Jalan Pandu Gang Pandu Toba, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.

‘’Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa satu lembar kwitansi senilai Rp100.000.000 dan satu lembar kwitansi senilai Rp54.000.000,’’ kata Aspikar, Senin (24/3).
Baca Juga :Menurut Mantan Penyidik KPK Inilah Empat Kriteria Pengganti Firli Bahuri

Sebelum dilakukan penangkapan terhadap pelaku, awalnya, Selasa (12/1/2016) lalu, korban bernama Rumiati bersama dua orang anaknya menjumpai pelaku di rumahnya.

Di mana sebelumnya korban mendapatkan informasi dari seorang warga bahwa pelaku bisa menolong anak korban menjadi PNS. Untuk memastikannya, sesampai di sana korban menanyakan kepada pelaku bahwa memang benar pelaku bisa memasukan anak korban PNS di Provinsi Riau.

‘’Saat itu tersangka menjawab benar menjamin 100 persen bisa menolong memasukkan anak korban bernama Arif jadi PNS, karena ada tambahan kuota dari BKN pusat,’’ ujarnya.

Untuk memuluskan aksinya saat itu, pelaku juga mengatakan dirinya bekerja di KPK dan kenal sama Kepala Badan Kepegawaian Negara di Jakarata. Pelaku juga berulang kali mengatakan menjamin masuk nama anak korban.

Setelah mendengar ungkapan tersebut, kemudian tersangka memberikan formulir biodata riwayat hidup dan meminta uang untuk biaya senilai Rp200.000.000.

Tidak hanya itu, pelaku juga mengarahkan korban untuk melengkapi berkas SKCK dari kepolisian, surat antinarkoba, surat kesehatan, ijazah SMA dan foto.

Selanjutnya dengan adanya perkataan tersangka tersebut, korban merasa yakin dan percaya. Tepatnya Rabu (13/1/2016), korban datang kembali ke rumah tersangka untuk mengantarkan uang sebesar Rp154.000.000.

‘’Uang tersebut secara kontan diberikan kepada tersangka sesuai dalam kwitansi, selanjutnya tidak ada kabar dari tersangka dan korban menelepon sudah tidak aktif,’’ katanya.

Lebih lanjut dijelaskannya, setelah memberikan uang tersebut saat itu tersangka juga sudah tidak pernah ada di rumahnya. Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan hingga membuat laporan di Polsek Bukit Raya Pekanbaru.

Berdasarkan laporan korban tersebut, tepatnya Senin (19/3), sekitar pukul 19.00 WIB, anggota Opsnal Polsek Bukit Raya mendapatkan informasi bahwa keberadaan tersangka ada di rumahnya.

 Tidak ingin buronannya lari, saat itu petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka, kemudian dibawa ke Polsek Bukit Raya guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

‘’Dari hasil pengembangan, pelaku ternyata tidak hanya sekali melancarkan aksinya. Dia bekerja diperusahaan swasta, masih banyak yang belum melapor,’’ kata mantan Kanit Reskrim Polsek Sektor Kawasan Pelabuhan (SKP) itu.

Ia juga membeberkan bahwa dari hasil interogasi yang dilakukan pihaknya, pelaku menggunakan uang hasil penipuan tersebut untuk kepentingan hidupnya sehari-hari.(rnl)

(Laporan Sakiman, Kota)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook