PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Sidang perdana kasus dugaan pencabulan dengan terdakwa dekan nonaktif Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau (Unri) Syafri Harto (SH) digelar tertutup. Pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru kemarin (25/1), SH dihadirkan secara virtual.
Penasihat Hukum (PH) SH, Dody Fernando menyebutkan, pihaknya menginginkan kliennya hadir secara offline atau langsung hadir dalam ruangan sidang. Pihaknya berharap SH sudah diizinkan hadir pada persidangan berikutnya yang akan dijadwalkan pekan depan.
"Kami berharap Pak SH langsung hadir dalam persidangan. Karena dari pengalaman kami, sidang dengan terdakwa hadir secara virtual hanya akan merugikan terdakwa. Banyak kebenaran materil tidak tercapai kalau sidang secara online itu," kata Dody ditemui usai sidang perdana, siang kemarin.
Dody juga menyebutkan, ada banyak peluang timbulnya masalah teknis selama pengalamannya menjadi pendamping hukum terdakwa yang hadir sidang secara virtual. Menurutnya, kalau terdakwa hadir dalam ruangan sidang, klarifikasi kepada saksi juga akan lebih jelas. Sidang perdana kemarin digelar tertutup. Para tamu yang kebanyakan awak media dan mahasiswa dipersilakan meninggalkan ruang sidang.
"Sidang dinyatakan tertutup untuk umum, pengunjung tidak boleh berada di ruangan," ucap hakim ketua.
Padahal, pihak Kejati baru-baru ini menyebutkan sidang tersebut bakal terbuka untuk umum. Hal ini menjadi bahan diskusi beberapa awak media lokal maupun nasional pada sidang yang digelar di ruang sidang Prof Dr Soebekti SH tersebut.
Terkait sidang tertutup ini menurut Kepala Operasional Lembaga Bantuan Bukum (LBH) Pekanbaru Rian Sibarani, sudah sesuai aturan.
"Persidangan asusila meskipun dilakukan orang dewasa sidangnya tertutup. Makanya kemarin sempat heran kenapa kejaksaan bilang terbuka," kata Rian yang juga terlihat hadir dalam persidangan tersebut.
SH sendiri hadir dalam persidangan secara virtual. Dirinya ditahan usai kasus ini dilimpahkan kejaksaan. Pada kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa SH melanggar Pasal 289 KUHP subsidair: melanggar Pasal 294 Ayat (2) ke-2 KUHP, lebih subsidair: melanggar Pasal 281 ke-2 KUHP.(end)